Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemda Kolaka Tetapkan Zakat Fitrah Rp. 45.000,- Perjiwa

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T13:27:01Z

Foto : Kabag Kesra Kolaka Dr H. Suherman

Kolaka, Sultra cerdas com -
Pemerintah daerah (Pemda) Kolaka bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka telah menyetujui pembayaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 45.000,- perorang, atau setara 3,5 liter beras.


Penetapan zakat ini berdasarkan surat keputusan bupati Kolaka nomor 188. 45/159/2025 tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah serta infak ramadahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Kabag Kesra Pemkab Kolaka H Suherman mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut di tentukan dari besarnya harga sembilan bahan pokok (sembako) berupa harga beras di pasaran.


"Penetapan zakat ini telah di setujui bersama Pemkab Kolaka dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kolaka pada saat rapat pembahasan penetapan zakat fitra tahun ini, " katanya saat ditemui media ini, Rabu (20/3). 


Selain zakat fitrah, kata Suherman berdasarkan harga beras, rapat tersebut juga menetapkan besaran zakat fitrah untuk bahan konsumsi berupa jagung dan sagu. 


Hasilnya, bagi masyarakat yang mengkonsumsi sagu dan jagung di kenakan besaran zakat fitrah yakni untuk sagu sebesar Rp. 25.000, sedangkan untuk jagung sebesar Rp. 52.500 atau setara 3,5 liter. 


"Jadi bagi masyarakat yang mengkonsumsi jagung besaran zakat fitrahnya sebesar Rp. 52.500 perjiwa dan bagi masyarakat yang mengkonsumsi sagu sebesar Rp. 17.500 perjiwa," jelasnya.


Sedangkan untuk besaran kadar fidyah tahun ini, kata Hj Andi Wahida adalah satu mud atau 0. 675 gram makanan pokok, dinilai dengan uang atau biaya stndar makanan yang mengenyangkan sebenar Rp 25.000,- perhari kali jumlah hari yang tidak dipuasakan, karena adanya unsur syari, sementara penerima fidyah diperuntukkan bagi orang miskin atau fakir yang berpuasa dan rajin beribadah sholat.


"Didalam surat keputusan Bupati tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah serta infak ramadahan tahun ini semuanya sudah dijelaskan, bahkan telah diatur mengenai pembagiannya, kami tinggal edarkan saja disetiap desa dan kelurahan surat keputusan ini, " tutupnya. (Eno).



×
Berita Terbaru Update