Koltim, Sultra cerdas com - Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil menangkap 2 tersangka dugaan tindak pencurian dengan pemberatan, bertempat di Keluraham Raraa, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (1/2/2024).
Tim Rajawali Resmob Polres Kotim yang di pimpin oleh Brigadir Muh. Abdiansyah bersama Personil berhasil mengamankan pelaku berinisial S dan M.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan Tim Rajawali pada 31 Januari 2024, di Kota Kendari dengan melakukan penelusuran keberadaan alat pertanian berupa mesin penggerak merk kubota type RD85DI-2S yang diduga telah dijual di wilayah Kota Kendari.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, tim Rajawali Resmob Polres Koltim berhasil mengungkap bahwa alat pertanian yang telah dicuri tersebut dibeli oleh saudara Alam yang beralamat di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Menurut Brigadir Muh. Abdiansyah setelah dilakukan pengembangan pembeli Alam mengakui bahwa alat pertanian berupa Mesin Penggerak Merk Kubota type RD85DI-2S tersebut ia beli dari tersangka S dan M yang diduga sebagai barang hasil curian
" Kedua Pelaku kini telah dilakukan penahanan di Polres Kolaka Timur, kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Muh. Abdiansyah
Sumber : Humas Polres Koltim