ketgam : terduga pelaku pengedar Sabu FY bersama barang bukti |
Koltim, Sultra cerdas com - Polres Kolaka Timur melalui Satuan Reserse Narkoba tangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bertempat di BTN Unlifitland Blok A Nomor 10, Dusun I Desa Simbune Kecamatan Tirawuta, Selasa (23/1/2024).
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial FY asal Jl. Lure No. 9 Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu sehingga melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur Iptu Muhammad Saleng kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu yang merupakan terduga pelaku FY.
Kemudian, satuan reserse Narkoba Polres Koltim bergerak meninjak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, Pada Hari Selasa 23 Januari 2024 Pukul 22.00 Wita
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendapat informasi bahwa FY memiliki Narkotika jenis sabu yang berada dirumah temannya yang terletak di BTN Unlifitland Blok A, Desa Simbune Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur dan mendapati FY untuk di lakukan penggeledahan.
" Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kemasan rokok merk On Line yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis sabu berat bruto 9,6 gram yang terbungkus tisu." Terang Iptu Muhammad saleng
Selain itu, dibeberkannya, dari hasil penggeledahan berhasil mengamankan satu buah Handphone merk OPPO warna merah.
"Saat ini barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya
Adapun modus operandi yang dilakukan Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sumber : Humas Polres Koltim