![]() |
ketgam : Polres koltim saat mengamankan YA pelaku pencurian di toko elektronik |
Koltim, Sultra cerdas com - Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Tim Rajawali Resmob Polres Koltim yang di pimpin oleh IPDA Ramadhan,SH dan IPDA Hendra, SH melakukan pengembangan terhadap yang diduga melakukan tindak Pindana Pencurian.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Korban -SP.Lidik/87/XI/RES.1.8./2023/Reskrim -SP.GasLidik/87XI/RES.1.8./2023/Reskrim. Tim Rajawali langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YA pelaku tindak pidana pencurian.
Adapun Kronologis Kejadian yaitu telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. yang berlokasi di Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur yang dilakukan Terlapor dalam Lidik.
Awal kejadian, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Sekitar Pukul 21.00 WITA Pelapor meninggalkan Toko Elektronik miliknya yang bertempaat Di Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WITA Pelapor mendatangi Toko Elektroniknya dan melihat Natebook jenis Acer berwarna Hitam yang berada didalam Lemari kaca sudah tidak ada/hilang dan juga uang sekitar RP. 500.00.- (lima ratus ribu rupiah) telah raip.
Selanjutnya, Korban langsung melihat kearah layar monitor CCTV namun CCTV tersebut dimatikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 21.00 WITA Pelapor Kembali meninggalkan Toko Elektronik miliknya
Setelah itu, pada hari Sabtu pada tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 08.00 WITA Pelapor mendatangi Toko Elektroniknya dan kembali menggalami kecurian kedua kalinya dan melihat laci meja tempat pelapor meyimpan uang sudah dalam keadaan terbuka dan laci brangkas uang pelapor juga dalam keadaan terbuka sehingga pelapor mengalami kerugian uang sekitar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu)
Dan lagi lagi pelapor kembali melihat layar Monitor CCTV namum CCTV tersebut kembali dimatikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November sekitar Pukul 21.00 WITA pelapor kembali meninggal Toko Elektronik miliknya dan mendatangi toko miliknya
Keesokan harinya pada hari jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 08.00 WITA Pelapor kembali mengalami kecurian untuk ketiga kalinya dan melihat laci barangkas uang dalam keaadaan terbuka kemudian uang sekitar Rp. 1000.000.- (satu juta rupiah) telah hilang
Kemudian, Korban melihat ada bekas cungkilan dikunci laci berangkas uang tersebut serta menemukan obeng berwarna hitam dan pintu belakang Toko Elektronik dalam keadaan terbuka dan melihat Grendel pintu sudah di rusak, setelah itu pelapor melihat kearah layar monitor CCTV sekitar pukul 02.00 WITA terdapat seorang laki-laki yang tidak memakai baju dan menutup kepala/muka terlapor menggunakan baju
Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan da mengalami kerugian sekitar Rp. 4.600.000.- (empat juta enam ratus) dan melaporkan kejadian di Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannga, Pelaku YA melanggar pasal 363 ayat (1) k-5 KUHP Jo 60 ayat (1) KUHP
Semata itu, brang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1 (Satu) Unit Natebook Acer ES1 131 Series berwarna Hitam.
1 (Satu) Unit print L120
1 (Satu) Unit Mouse Merk HP
Tindakan yang telah dilakukan :
1. Menerima dan membuatkan Laporan Pengaduan
2. Mendatangi TKP
3. Memeriksa saksi saksi
4. Melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku.
Laporan : Humas Polres Koltim