Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Kali Mencuri di Toko Elektronik, Akhirnya Pelaku Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Koltim

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 15 Desember 2023 | Desember 15, 2023 WIB Last Updated 2023-12-15T12:58:25Z

ketgam : Polres koltim saat mengamankan YA pelaku pencurian di toko elektronik 

Koltim,
Sultra cerdas com -
Pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Tim Rajawali Resmob Polres Koltim   yang di pimpin oleh IPDA Ramadhan,SH dan IPDA Hendra, SH  melakukan pengembangan terhadap  yang diduga melakukan tindak Pindana Pencurian.


Berdasarkan Laporan Pengaduan Korban -SP.Lidik/87/XI/RES.1.8./2023/Reskrim -SP.GasLidik/87XI/RES.1.8./2023/Reskrim. Tim Rajawali langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YA pelaku  tindak pidana  pencurian.


Adapun Kronologis Kejadian yaitu  telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. yang berlokasi di Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur yang dilakukan Terlapor dalam Lidik. 


Awal kejadian, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Sekitar Pukul 21.00 WITA Pelapor meninggalkan Toko Elektronik miliknya yang bertempaat Di Kel. Rate-Rate Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WITA Pelapor mendatangi Toko Elektroniknya dan melihat Natebook jenis Acer berwarna Hitam yang berada didalam Lemari kaca sudah tidak ada/hilang dan juga uang sekitar RP. 500.00.- (lima ratus ribu rupiah) telah raip.


Selanjutnya, Korban  langsung melihat kearah layar monitor CCTV namun CCTV tersebut dimatikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 21.00 WITA Pelapor Kembali meninggalkan Toko Elektronik miliknya 


 Setelah itu, pada hari Sabtu pada tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 08.00 WITA Pelapor mendatangi Toko Elektroniknya dan kembali menggalami kecurian kedua kalinya dan melihat laci meja tempat pelapor meyimpan uang sudah dalam keadaan terbuka dan laci brangkas uang pelapor juga dalam keadaan terbuka sehingga pelapor mengalami kerugian uang sekitar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu)


Dan lagi lagi pelapor kembali melihat layar Monitor CCTV namum CCTV tersebut kembali dimatikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November sekitar Pukul 21.00 WITA pelapor kembali meninggal Toko Elektronik miliknya dan mendatangi toko miliknya 


Keesokan harinya pada hari jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 08.00 WITA Pelapor kembali mengalami kecurian untuk ketiga kalinya dan melihat laci barangkas uang dalam keaadaan terbuka kemudian uang sekitar Rp. 1000.000.- (satu juta rupiah) telah hilang 


Kemudian, Korban  melihat ada bekas cungkilan dikunci laci berangkas uang tersebut serta  menemukan obeng berwarna hitam dan pintu belakang Toko Elektronik dalam keadaan terbuka dan melihat Grendel pintu sudah di rusak, setelah itu pelapor melihat kearah layar monitor CCTV sekitar pukul 02.00 WITA terdapat seorang laki-laki yang tidak memakai baju dan menutup kepala/muka terlapor menggunakan baju 


Atas kejadian tersebut Korban  merasa dirugikan da mengalami kerugian sekitar Rp. 4.600.000.- (empat juta enam ratus) dan melaporkan kejadian di Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannga, Pelaku YA melanggar pasal 363 ayat (1) k-5 KUHP Jo 60 ayat (1) KUHP


Semata itu, brang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 

1 (Satu) Unit  Natebook  Acer ES1 131 Series berwarna Hitam.

1 (Satu) Unit print L120

1 (Satu) Unit Mouse Merk HP


Tindakan yang  telah dilakukan : 


1. Menerima dan membuatkan Laporan Pengaduan

2. Mendatangi TKP

3. Memeriksa saksi saksi 

4. Melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku.



Laporan  :  Humas Polres Koltim 

×
Berita Terbaru Update