Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Penghujung Tahun, Dinas Nakertrans Kolaka Kejar Retribusi TKA

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 21 Desember 2023 | Desember 21, 2023 WIB Last Updated 2023-12-21T14:38:36Z

Foto: Kabid Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Nakertrans Kolaka Kornelia

Kolaka, Sultra Cerdas com -
Dipenghujung tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kolaka saat ini sedang fokus melakukan pengutan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sedang bekerja di Wonua Mekongga Kabupaten Kolaka. 


Kepala bidang (Kabid) Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Nakertrans Kolaka Kornelia mengatakan, saat ini pihak sedang berupaya untuk melakukan pungutan terhadap TKA yang sedang bekerja di wilayah Kabupaten Kolaka.


"Kami juga sudah mengundang para perusahaan yang mempekerjakan TKA dan melakukan sosialisasi terkait Perda nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi TKA. Karena selama ini Perda tersebut tidak pernah diberlakukan dan tidak pernah dipungut retribusinya. Jadi tahun ini kami sudah mulai melakukan pungutan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA," katanya saat ditemui media ini, Rabu (20/19). 


Apalagi kata Kornelia, adanya teguran dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pungutan retribusi TKA yang tidak pernah dijalankan. 


"Berdasarkan intruksi BPK kami sudah mulai turun menemui sekaligus mendata kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA dan melakukan sosialisasi. Jadi kita sudah koordinasi juga ke pusat datanya sudah dikirim meskipun masih gelondongan data TKAnya," ucapnya.


Saat ini, lanjutnya ada sekitar 6 perusahaan di Bumi Mekongga dengan totalnya puluhan TKA yang mempekerjakan TKA. Adapun respon perusahaan cukup positif dalam melaksanakan kewajibannya, akan tetapi yang menjadi kendala dilapangan alasan perusahaan tidak melakukan pembayaran retribusi tahun ini, dikarenakan pihak perusahaan telah menyetorkan retribusi tersebut ke pusat. 


"Niatnya perusahaan akan melakukan pembayaran dan retribusi untuk TKA itu 100 dolar perorang perbulannya sesuai dengan Perda. Kami terus melakukan penagihan ke perusahaan. Tetap kami kejar apakah mereka mau bayar atau tidak yang penting kami sudah lakukan langkah karena terkadang jawaban dari perusahaan katanya mereka sudah bayar ke pusat sehingga ini juga menjadi dasar kami saat akan membuat laporan. Dan pastikan di tahun depan sudah tidak ada alasan lagi pihak perusahaan untuk tidak membayarkan retribusi TKAnya, kami juga akan optimalkan terkait retribusi TKA ditahun depan," tutupnya. (Eno) 



×
Berita Terbaru Update