Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Paripurna DPRD Koltim, Bupati Sampaikan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Selasa, 21 November 2023 | November 21, 2023 WIB Last Updated 2023-11-21T13:52:19Z

ketgam : Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir 

Koltim,
Sultra cerdas com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  kabupaten Kolaka Timur gelar rapat  paripurna dengan agenda persetujuan penetapan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir, S.Pd.,M.Pd,  bertempat di Aula paripurna DPRD, Selasa (21/11/2023)

 

Dalam kata sambutannya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis,SH.,MH menyampaikan Pertama-tama atas nama Pemerintah Daerah, Saya mengucapkan  terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang telah melaksanakan rangkaian proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 


"Sehingga kami memperoleh masukan, saran serta catatan yang konstruktif melalui proses rasionalisasi dan efisiensi program kegiatan OPD demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat." Ujarnya 


Dikatakannya, Kami selaku eksekutif berkomitmen untuk mengkaji seluruh catatan strategis yang disampaikan guna ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kabupaten Kolaka Timur akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan kebijakan dan program dengan baik sehingga Visi, Misi Tujuan dan Sasaran Pembangunan dapat tercapai demi kemajuan Kabupaten Kolaka Timur yang kita cintai.



Dijelaskan Abd Azis adapun gambaran singkat mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:

A. Pendapatan Daerah


Target Pendapatan Daerah dalam APBDKabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp827.399.123.421,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah), yang meliputi :


1. Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah (PAD) padaAnggaran Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp27.537.112.615,00 (Dua Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Belas Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :


a. Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp8.541.000.000,00 (Delapan Milyar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).


b. Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp3.344.000.000,00 (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).


c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan sebesar Rp9.823.982.578,00 (Sembilan Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).


d. Lain-lain PAD yang Sah ditargetkan sebesar Rp5.828.130.037,00 (Lima Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Tiga Puluh Tujuh Rupiah).


2.   Pendapatan TransferPendapatan Transfer pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp767.505.848.282,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Dengan rincian 


Pendapatan Transfer meliputi :

a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan sebesar Rp736.787.399.000,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :


1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp77.791.418.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).


2) Dana Alokasi Umum sebesar Rp421.519.108.000,00 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Seratus Delapan Ribu Rupiah).


3) Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp82.589.760.000,00 (Delapan Puluh Dua Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).


4) Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Sebesar Rp64.913.922.000,00 (Enam Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Dua PuluhDua Ribu Rupiah).


5) Dana Desa Sebesar Rp89.973.191.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah).


b. Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp30.718.449.282,00 (Tiga Puluh Milyar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).


3. Target Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Anggaran Tahun 2024 adalah sebesar Rp32.356.162.524,00 (Tiga Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Dana JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit Umum Daerah Non-BLUD dan Pendapatan Dana BOS.



B. Belanja Daerah


Alokasi Anggaran Belanja pada Anggaran Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp857.492.489.549,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah). Adapun Penjelasan atas masing-masing kelompok belanja, sebagai berikut :


1. Belanja Operasi, direncanakan sebesar Rp565.266.981.150,00 (Lima Ratus Enam Puluh Lima Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :


a. Belanja Pegawai Sebesar Rp297.642.942.086,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah).


b. Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp229.325.940.364,00 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).


c. Belanja Hibah Sebesar Rp38.298.098.700,00 (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah).


2. Belanja Modal, direncanakan sebesar Rp138.397.052.327,00 (Seratus Tiga Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :


a. Belanja Modal Tanah Sebesar Rp4.020.254.660,00 (Empat Milyar Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).


b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Sebesar Rp18.922.072.685,00 (Delapan Belas Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah).


c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar Rp43.987.766.133,00 (Empat Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).


d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Sebesar Rp70.827.126.849,00 ( Tujuh Puluh Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).


e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Sebesar Rp113.332.000,00 (Seratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).


f. Belanja Modal Aset Lainnya Sebesar Rp526.500.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


3. Belanja Tidak Terduga, belanja yang dipersiapkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharap terjadi berulang seperti Penanggulangan Bencana Alam, Bencana Sosial dan Keperluan mendesak yang tidak diperkirakan sebelumnya. Pada Tahun Anggaran 2024 Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp8.247.959.072,00 (Delapan Milyar Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah).


4. Belanja Transfer, diarahkan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa, yang direncanakan Belanja Transfer yaitu sebesar Rp145.580.497.000,00 (Seratus Empat Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).


C. Pembiayaan Daerah

Rencana Pembiayaan Kabupaten Kolaka Timur pada Anggaran Tahun 2024 terdiri atas 2 (dua) Komponen yaitu :


1.Penerimaan Pembiayaan Kebijakan Penerimaan Pembiayaan diarahkan untuk menampung Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hal tersebut di Proyeksikan untuk Penerimaan Pembiayaan yakni sebesar Rp34.093.366.128,00 (Tiga Puluh Empat Milyar Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah) yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023.


2.Pengeluaran PembiayaanPengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp4.000.000.000,00 (Empat MilyarRupiah) yang diarahkan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Bank Sultra sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) dan Penyertaan Modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) serta Penyertaan Modal ke PDAM sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).


Kata Abdul Azis dengan disepakatinya rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud tanggung jawab yang sama antara eksekutif dan legislatif melalui fungsi dan kewenangan masing-masing. 


" kami berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD yang telah kita laksanakan ini dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024," harapnya mengakhiri sambutannya.




Laporan    :   M4R



×
Berita Terbaru Update