ketgam : Kabid Pengendalian Penanaman Modal dan Pengaduan Layanan Moh. Ajis Malaka |
Koltim, Sultra cerdas com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan V Tahun 2023, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Makassar, bertempat di aula pertemuan DPMPTSP, Jumat (24/11/2023)
Dalam laporannya, kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Pengaduan Layanan Moh. Ajis Malaka, S.Sos menyampaikan laporan Implementasi Aksi Perubahan sebagai bagian dari Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Dengan judul Gerakan Melayani Usaha dan Laporan Investasi ‘’ GEMULAI ‘’ di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur
Aksi perubahan ini dilatar belakangi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui OSS RBA.
" Dimana Setiap perusahaan penanaman modal wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM) periode Triwulan dan Semester." Kata Ajis
Dijelaskannya, tujuan dari Aksi Perubahan ini adalah, untuk mewujudkan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, melalui tercapainya target realisasi investasi per tahun, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
" Sehingga berdampak pada kontinuitas pembangunan ekonomi, menyerap tenaga kerja dan menekan kemiskinan, sehingga terdapat perbaikan tingkat kesejahteraan rakyat secara keseluruhan dan merata." Tuturnya
Lebih lanjut, kata Ajis sapaan akrabnya, untuk jangka pendek terwujudnya aksi perubahan GEMULAI (Gerakan Melayani Usaha dan Laporan Investasi.) dalam mengoptimalkan realisasi Laporan investasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur.
Kemudian, jangka menengah yaitu Optimalnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal pada setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sedngakann jangka panjang, tercapainya target Realisasi investasi setiap tahun pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur.
Adapun manfaat aksi perubahan yaitu :
1. Manfaat Internal
Tercapainya target realisasi investasi yang telah di tetapkan. Mewujudkan tata Kelola Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang terpadu. Tersedianya data base yang valid mengenai realisasi investasi setiap tahunnya.
2. Manfaat Eksternal
Memperoleh informasi mengenai kewajiban pemilik perizinan berusaha yang jelas dan mudah dimengerti, Meningkatnya kualitas SDM pelaku usaha guna bersinergi dengan pemerintah dalam peningkatan iklim investasi di daerah.
Selanjutnya, kata Ajis Kondisi saat iniBelum optimalnya pelaku usaha menyampaikan (LKPM)Kualitas SDM rendah Belum meningkatnya daya tarik penanaman modal dalam berinvestasi Belum tersusunnya perencanaan penanaman modal dalam rangka peningkatan daya saing penanaman modal pada sektor prioritas Sarana dan prasarana belum memadai Sedikitnya pelaku usaha yang konsultasi ke DPMPTSP
" Kami berharap terwujudnya realisasi investasi melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) Ruang lingkup dari aksi perubahan ini adalah diperlukan sebuah solusi dalam mengatasi masalah tersebut, yakni pendekatan layanan kepada pelaku usaha Belum dan sdh mendapatkan NIB," harapnya mengakhiri laporannya (Adv)
Laporan : M4R