Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bapenda Kolaka Gencar Sosialisasikan Perbub Sarang Burung Walet

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 08 November 2023 | November 08, 2023 WIB Last Updated 2023-11-24T01:04:01Z

Ketgam: Bapenda Kolaka saat melaksanakan sosialisasi Perbub Kolaka nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di Kecamatan Watubangga. (Ist)

Kolaka,
Sultra Cerdas com-
Semakin menjamurnya usaha sarang burung walet di Bumi Mekongga Kabupaten Kolaka, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka saat ini sedang fokus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbu) Kolaka nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet. Hal ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang usaha sarang burung walet. 


Kepala Bapenda Kolaka Muhamad Ridha Tahrir mengatakan, Perbub Kolaka terkait usaha sarang burung walet mulai diberlakukan sejak tahun 2019, akan tetapi belum maksimal karena kurangnya sosialisasi, sehingga pihaknya mencoba untuk mengundang para pelaku usaha atau petani sarang burung walet untuk menghindari kegiatan sosialisasi. Agar memberikan pemahaman kepada para petani dan rupanya mendapat respon positif. 


"Kemarin di Watubangga sebanyak 227 petani sarang burung walet hadir mengikuti sosialisasi dan Alhamdulillah mereka merespon baik sehingga kami langsung daftarkan usahanya," katanya saat ditemui media ini,Rabu (8/11). 


Dijelaskan, pengutan pajak penghasilan di sektor usaha sarang burung walet merupakan sesuatu yang wajib karena telah dibuat oleh pemerintah melalui satu peraturan, sehingga peran masyarakat untuk menyukseskan dan mendukung peraturan tersebut diharapkan bisa direalisasikan dengan baik. 



Apalagi, penguatan pajak tersebut akan kembali dinikmati atau digunakan oleh masyarakat melalui berbagai program pemerintah. 


"Pada prinsipnya apa yang diberikan atau disetorkan masyarakat akan kembali diberikan kepada masyarakat melalui bentuk program pembangunan infrastruktur dan lain-lain termasuk dalam bentuk bantuan bagi petani. Jadi kami harapan masyarakat bisa memahami dan mendukung Perbub tersebut, agar target PAD kita bisa tercapai," ucapnya. 


Pihaknya juga, dalam memudahkan masyarakat yang akan melaporkan usaha sarang burung waletnya akan difasilitasi oleh petugas yang akan turun langsung ke lapangan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Bapenda Kolaka untuk mendaftarkan usahanya. 


"Kami jemput bola, jadi masyarakat yang jauh tidak usaha repot-repot untuk datang ke kantor nanti akan ada petugas kami yang akan kesana melakukan pendataan," jelasnya. 


Selain itu, kata mantan Camat Kolaka ini, bagi para ASN yang memiliki usaha sarang burung walet, agar bisa memberikan contoh dalam mendaftarkan usahanya. Agar masyarakat bisa termotivasi untuk proaktif melaporkan usahanya.


"Kami juga mengimbau kepada para pegawai yang memiliki usaha sarang burung walet agar lebih proaktif melaporkan usahanya dan memberikan contoh kepada masyarakat dan kami akan terus berupaya semaksimalnya mungkin untuk terus mencari potensi-potensi agar meningkatkan PAD dari semua sektor, sehingga target PAD bisa tercapai. Untuk tahun ini target PAD dari sektor sarang burung walet hanya sekitar Rp 50 juta akan tetapi kedepannya akan terus kita tingkatkan," tutupnya. (Eprab) 



×
Berita Terbaru Update