ketgam : Ketua umum Projo bersama ketua DPD Projo Sultra serta pengurus DPC Projo
Kendari, Sultra cerdas com -Gugatan materil Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendapatkan putusan final.
Permohonan yang meminta batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun ditolak oleh hakim MK.
Sedangkan, untuk permohonan gugatan Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru dikabulkan sebagian.
Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK Jakarta Senin (16/10/2023) kemarin, Ketua Jakim MK Anwar Usman menyatakan pasal 169 huruf q yang awalnya berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mendaftar sebagai Capres atau Cawapres asal berpengalaman sebagai kepala daerah atau menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ucap Ketua Hakim MK Anwar Usman, dikutip dari salinan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 pada website mkri.id.
Putusan tersebut mempunyai kalkulasi 5 banding 4, yaitu disetujui oleh 5 hakim MK, sedang 4 hakim konstitusi lainnya Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).
Putusan yang memperbolehkan kepala daerah untuk maju sebagai Capres atau Cawapres meski belum berusia 40 tahun itupun mendapat respon dari sejumlah pihak. Ada yang menganggap putusan MK berkonotasi politis, ada juga yang justru menyambut baik putusan itu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkum) RI Prof Denny Indrayana misalnya, ia menganggap putusan MK tersebut akan memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.
“Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024,” kata Denny dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (17/10/2023).
Bahkan, praktisi hukum kelahiran Kotabaru Kalsel ini menganggap putusan MK seakan didramatisir seolah-olah menolak padahal mengabulkan. Ditambah pengaruh Ketua MK Anwar Usman yang dikatakanya punya hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi.
“Putusan MK=Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan, bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara Keluarga,” tulisnya seperti dikutip dari akun Twitter @Dennyindrayana.
“Gibran Jokowi=Makasih om ipar MK” sambungnya.
Respon berbeda hasil putusan MK tersebut datang dari Relawan Pendukung Jokowi yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara
Projo Sultra yang telah sejak lama mendukung Gibran untuk maju sebagai Cawapres mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menganggap adanya putusan MK itu semakin meyakinkan pihaknya untuk mendukung anak sulung Presiden Jokowi itu sebagai pendamping Capres Prabowo.
“Senang, kami sambut gembira,” kata Ketua DPD Projo Sultra Irvan Umar pada media ini, Rabu (18/10)
Terlebih dikatakan Ketua Projo Sultra pada pelaksanaan Konferda Projo Sultra bulan Agustus 2023 yang dilaksanakan di Hotel Claro Kendari, telah mengusulkan duet antara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 mendatang.
“Hasil Konferda kemaren mengerucut ke Prabowo- Gibran,” ungkapnya.
Kemudian ia juga menyebut saat acara Rakernas Projo sekaligus deklarasi dukungan kepada Capres Prabowo di Senayan Jakarta pada Sabtu (14/10/2023), Gibran saat itu juga turut hadir ditengah Relawan Projo.
Sehingga Ketua DPD Projo Sultra semakin yakin mendukung duet Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, meski hingga saat ini belum ada deklarasi maupun keputusan resmi partai Koalisi Indonesia Maju menduetkan keduanya.
Sementara itu, diketahui masa pendaftaran capres-cawapres sudah tinggal menghitung hari, pendaftaran akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari tanggal 19-25 Oktober 2023.
Dari tiga nama yang telah mantap maju sebagai calon Presiden pemilu 2024, hanya Anies Baswedan yang telah memutuskan Cawapres yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, Capres Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo hingga 3 hari jelang pendaftaran belum ada keputusan siapa sosok pendamping untuk maju kontestasi Pilpres 2024. (*)