Foto: Ketua Forum Kontraktor Kolaka, Ashar Rasid |
Kolaka, Sultra cerdas com - Sebanyak 92 perusahaan lokal yang tergabung dalam beberapa Asosiasi kontruksi di Kabupaten Kolaka menolak penerapan pungutan retribusi tambang C, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KolakaKolaka, karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan telah merugikan kontraktor lokal.
Ketua Forum Kontraktor Kolaka (FKK) Ashar Rasyid mengatakan, sejak penerapan pungutan retribusi tambang C yang dilakukan pihak Bapenda Kolaka, sejak beberapa tahun terakhir, sangat merugikan para kontraktor lokal. Sebab pungutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada, dikarenakan kontraktor harus melakukan pembayaran pajak berulang-ulang.
Apalagi, pungutan tersebut hanya diberlakukan terhadap kontraktor lokal saja yang dibebankan, sementara kontraktor lain yang sedang melakukan pekerjaan di wilayah Kabupaten Kolaka tidak dilakukan pungutan. Belum lagi terhadap perusahaan besar yang sedang melakukan pembangunan, ternyata mereka tidak dikenakan pungutan retribusi tersebut.
"Jadi kami yang tergabung dalam 92 perusahaan lokal telah membuat petisi menolak dengan tegas pungutan retribusi tambang C. Karena merugikan kami sebab kami harus dua kali membayar pajak. Sementara mereka ( PT Antam, Vale, Ceria, IPIP) tidak dikenakan pungutan padahal mereka juga menggunakan material tambang c yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka," tegasnya saat menggelar konferensi pers, Senin (2/10)
Seharusnya, kata Anca sapaan akrabnya Pemkab Kolaka tidak memaksakan untuk terus melakukan pungutan, sebab pungutan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar atau pungli, sebab bertentangan dengan regulasi yang ada.
Belum lagi, Bapenda Kolaka seakan pilih kasih akan pungutan tersebut, sebab ada beberapa perusahaan lokal yang tidak dikenakan pungutan tersebut.
"Yang pastinya kami menolak, dan bila terus dipaksakan maka kami yakin persolaan tersebut akan mendapat perhatian serius dari Aparat penegak hukum," benernya.
Apalagi, lanjutnya persoalan pungutan tersebut telah disuarakan ke DPRD Kolaka, dan pihak DPRD telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) namun sampai hari ini, pihak Bapenda masih melakukan pungutan.
"Waktu RDP hasilnya Bapenda Kolaka akan melakukan revisi terkait pungutan tersebut, tapi faktanya masih dilakukan. Ini ada apa sebenarnya? Apalagi pungutan tersebut kami belum ketahui peruntukannya seperti apa," terangnya.
Olehnya itu, Anca berharap Pemkab Kolaka tidak larut dan memaksakan pungutan tersebut, karena akan berakibat fatal dikemudian hari. Sebab hanya Pemkab Kolaka saja yang berani melakukan pungutan, sementara Kabupaten lain yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara belum berani melakukan pungutan tersebut.
"Kami berharap segera dievaluasi demi kebaikan kita bersama," harapnya. (Eno)