Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FKBPPPN Koltim Minta Pemerintah Segera Mengangkat Honorer Satpol PP Menjadi PNS

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 04 Oktober 2023 | Oktober 04, 2023 WIB Last Updated 2023-10-05T00:42:42Z


Koltim, Sultra cerdas com–
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pemerintah Pamong Praja (FKBPPPN), Kabupaten Kolaka Timur  Ardi Amrin  buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi  Undang-Undang (UU).


Ardi sapaan akrabnya, meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS).


Hal ini karena masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.


“Kita (non PNS) paling besar. Kita 70 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” ungkap Ardi 



Lebih lanjut, ia  mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan.


Untuk itu, kita mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpo


Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.


Sementara itu, dalam rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.


“Saya sudah bicara dengan anggota DPR, mereka sepakat untuk dipercepat, jadi nanti kita perjuangkan,” ujar Wamendagri.


“Jadi mohon doanya agar semua bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.


Tidak hanya itu, Ardi mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.


“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” jelasnya.


Ketua DPD FKBPPPN) Koltim menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.


“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” kata dia.


“Kemendagri agar segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” tambahanya.


Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat. Paripurna yang dilaksanakan Selasa (3/10/23)






Laporan    :  Tim SC

×
Berita Terbaru Update