ketgam : Tim Rajawali Resmob Polres Koltim saat mengamankan dua pelaku pencurian
Koltim, Sultra cerdas com - Tim Rajawali Resmob Polres Kotim yang di pimpin oleh IPDA Ramadhan,SH dan IPDA Hendra bersama Kapolsek Lambandia IPDA Wayan Sumanik, S.H., M.M dan pers Sat Reskrim Polres Koltim melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap IN dan AS, bertempat di Desa Aladadio Kecamtan, Aere Kabyoten Kolaka Timur, Selasa (26/9/2023)
Diungkapkan IPDA Ramadhan kedua terduga pelaku tersebut merupakan pelaku pencurian dibeberapa tempat di wilkum Sek Lambandia.Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa Handphone dan Laptop.
" Dari Laporan Pengaduan kedua korban tanggal 16 dan 25 September 2023, di Polsek Lambandia, kemudian ditindak lanjuti selanjutnya," tuturnya
Adapun kronogis kejadian Kronologis Kejadian berawal saat istri Korban meletakan HP Oppo A5 warna putih kilau No HP 082335960842 No IMEI 1: 865413041008292 IMEI 2: 865413041008284 di ruang tamu dan bergegas melaksanakan sholat duhur, kemudian setelah istri plapor selesai melaksanakan sholat dan akan mengambil kembali hp miliknya namun sudah tidak ada.
Kemudian, lanjutnya Istri pelapor menelpon hp miliknya tersebut sempat berdering dan kemudian di telfon kembali tetapi hp tersebut sudah tidak aktif lagi. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000 (Dua jutah rupiah)
ketgam : Barang bukti yang diamankan polres koltim |
Sedangkan kronologis kejadian di desa Mokupa kec Lambandia. Awalnya pelapor lagi menggunakan laptop Merek LENOVO untuk Prin berkas, setelah selesai Korban bergegas ke Desa lambandia untuk menjemput istri istri pelapor menuju kolaka
Dan keesokan harinya Sabtu (16/9) pelapor kembali ke rumahnya di Desa Mokupa dan melihat laptop merek LENOVO miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Akibat dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan jutah rupiah).
Dijelaskannya, untuk di Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia, pelapor sedang tidur tiba tiba terduga pelaku pencurian masuk lewat pintu rumah, pelapor dengan cara mencungkil dan mendapati anak pelapor sedang main HP dan langsung meminta untuk dipinjam HP merek OPPO A57 No Imei 1 : 861329067434093 Imei 2 : 861329067434085.
Selanjutnya, pelaku membuka dompet istri pelapor, namun isi dompetnya tidak ada, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu -1 Unit HP Merk OPPO A5 warna putih kilau dgn No IMEI 1: 865413041008292 IMEI 2: 865413041008284, 1 unit Laptop merk LENOVO, 1 unit HP merk OPPO warna OPPO A57 No Imei1, 861329067434093 Imei 2 : 861329067434085, 2 unit sepeda motor merk HONDA BEAT STRET yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian.
" kedua pelaku tersebut merupakan residivis pencurian dan sudah 2 (dua) kali ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP," pungkasnya
Laporan : Sumber Polres Koltim