ketgam : Tim Rajawali Resmob Polres Koltim saat mengamankan pelaku pencurian |
Koltim, Sultra cerdas com - Tim Rajawali Resmob Polres Koltim yang dipimpin IPDA Ramadhan,SH dan IPDA Herman bersama personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap AK (30) bertempat di jalan poros Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Minggu (24/9/2023)
Dari keterangan pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian kabel travo PLN, yang bertempat di Kelurahan Woitombo, Desa Nelombu Kecamatan Mowewe, dan juga di Desa Simbune Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur
Atas kejadian tersebut, Karyawan BUMN langsung melaporkan kepolres Koltim yaitu : LP/B/10/V/2023/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA/ tanggal 02 Mei 2023, dan juga - LP/05/III/2023/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA/ tanggal 10 Maret 2023
Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa (7/3/) aliran listrik di Desa Nelombu telah padam kemudian pada sekitar pukul 05.00 WITA, terdapat keluhan dari warga Desa Nelombu dan Kelurahan Woitombo kepada pihak PLN Kecamatan Mowewe terkait padamnya lampu tersebut.
Sementara daerah lain tidak mengalami pemadaman lampu, kemudian langsung mengecek trafo yang berada di dua titik yakni Kel.Woitombo dan Desa Nelombu dan ditemukan Kabel Induk Power Gardu Travo Listrik dalam keadaan rusak akibat komponen dan kabel induk sebagian sudah hilang dan kotak pengamnnya telah di buka paksa.
IPDA Ramadhan,SH dalam keterangan menyampaikan bahwa akibat kejadian tersebut pihak PT. PLN Persero mengalami kerugian sekitar Rp.12.000.00,00 (duabelas juta rupiah)
Atas perbuatannya, Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 ke-5
Semetara itu, dibeberkan Ramdhan dua orang pelaku lainnya yaitu SU dan RU masi buron dan dalam pengejaran Tim Rajawali Resmob Polres Koltim dan informasi terakhir 2 orang DPO berada di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sumber : Humas Polres Koltim