Koltim, Sultra cerdas com - Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba, Kamis (21/9) bertempat di Dusun IV, Desa Lalowura, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra.
Pelaku yang berhasil dimainkan Tim Satresnarkoba Polres Koltim yaitu AP (24) bersala dari desa Mulia Jaya, Kecamatan Dangia, bersama barang bukti 1 sachet kemasan Plastik Klip yang berisikan berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabhu yang dibungkus menggunakan plastik sisa Snack GERY, 1 unit Handpone OPPO A16 warna Hitam No sim Card 082381251887
Adapun kronologis kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis Shabu di Desa Lalowura, kemudian menindak lanjuti informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA Muhammad Arifin, S.H langsung melakukan penyelidikan.
Selnjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur melihat saudara AP sedang berada di Dusun IV, Desa Lalowura yang sedang mencari sesuatu yang di yakini adalah Narkotika jenis shabu
kemudian, dibeberkan IPDA Muhammad Arifin Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur langsung melakukan penangkapan serta barang bukti yang diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
" Adapun modus operandi yang dilakukan Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu." Terangnya
Disebutkannya, Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Kata IPDA Muhammad Arifin Pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan darah.kemudian akan di lakukan gelar Perkara, serta mengirim Urine dan darah ke Labfor Makassar dan juga berkas perkara.
Sumber : Humas Polres Koltim