Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Koltim Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 22 September 2023 | September 22, 2023 WIB Last Updated 2023-09-22T14:05:47Z

ketgam : Wakapolres koltim saat menghimbau masyarakat usai solat Jumat 

Koltim,
Sultra cerdas com -
Kegiatan Himbauan Cegah Karhutla di wilayah hukum  Polres Koltim di  sampaikan oleh Waka Polres Koltim Kompol Drs Tawakkal disela-sela shalat jumat berjamaah, bertempat di Mesjid Al-Furgon Desa Wesalo, Kec Lalolae, Jumat (22/09/2023)


Giat tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP  Abd. Haris SH, Kasat Lantas Iptu Muhlisi SH, Kapolsek Lalolae Ipda David Para Parape serta Imam masjid Al-Furqon Abd. Malik, para pengurus masjid Al-Furqon, dan para jamaah serta Personil Polsek Lalolae. 


Waka Polres Koltim Kompol Drs Tawakkal menghimbau  kepada para Jamaah agar Dalam cuaca yg sekarang ini masih dalam masa elnino (panas extrem) keadaan yang sangat panas sehingga dapat memicu terjadinya Karhutla maka dihimbau kepada masyarakat kec. Lalolae agar dapat mencegah terjadinya Karhutla tidak melakukan perbuatan membakar lahan dengan tidak bertanggung jawab sehingga dapat merusak lingkungan sekitar. 


Selain itu, Kebakaran lahan dan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta dapat mengganggu kesehatan masyarakat karna asap dari Karhutla bisa mengakibatkan penyakit asma (pernapasan). 

ketgam : Kasat Reskrim Polres Koltim saat menyampaikan himbauan kepada masyarakat 


Agar masyarakat tidak membuat aktivitas yang menyebabkan tersulutnya api di area yang rawan terjadi kebakaran. Hindari membakar sampah di lahan atau hutan, terutama saat angin kencang, sehingga berisiko menyebarkan kobaran api dengan cepat dan menyebabkan kebakaran


" Sediakan juga tempat penampungan air di titik-titik rawan kebakaran untuk mempermudah mencari air jika terjadi kebakaran. Kita juga harus menyiapkan peralatan untuk memadamkan api jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan ataupun lahan."katanya 


Dikesempatan itu pula, Kasat Reskrim Polres Koltim AKP Abd Haris, SH menyampaikan sangsi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan maka akan dapat diproses Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.



Sumber : Humas Polres Koltim 

×
Berita Terbaru Update