Koltim, Sultra cerdas com - Setelah lama tidak terdengar kabarnya, kasus dugaan fitnah & pencemaran nama baik terhadap Sri Asih salah satu PNS Kab. Kolaka Timur, oleh mantan rekan sejawatnya sendiri ternyata terus bergulir.
Kabar terbaru sesuai SP2HP Polres Kolaka Timur Nomor: B/62/IX/2023/RESKRIM pertanggal Rabu 20 September 2023, 14 dari 16 ASN yang menjadi terlapor dalam gugatan Sri Asih telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, berdasarkan pasal 311 ayat (1) KUHP Subs Pasal 310 ayat (1) ayat (2) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, 16 orang PNS lingkup Inspektorat Kolaka Timur diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik setelah mereka dilaporkan oleh Sri Asih.
Status 14 orang di antara mereka dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Mereka adalah MS, SS, Shj, Ht, Ans, IJ, SY, EE, Hn, IK, AUPC, AMS, Sn, dan MNA. Sedangkan dua orang lagi yaitu HT dan MK belum ditetapkan statusnya dikarenakan mereka adalah peserta pilcaleg.
"Iya, kami sudah terima SP2HPnya, yang 2 orang (HT & MK) dibekukan sementara prosesnya karena jadi peserta pilcaleg dapil I & IV Kolaka Timur,"ungkap Dwita, kuasa hukum Sri Asih saat ditemui di kantornya Kamis, (21/9/2023)
Lanjutnya, kasus ini bermula dari laporan Sri Asih pada bulan Maret 2022 yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh 16 orang pegawai Inspektorat Kolaka Timur melalui pernyataan sikap yang dipublikasikan di media online dan menjadi viral.
Dwita mengatakan isi pernyataan sikap tersebut pada intinya menolak kliennya berada atau bekerja di Kantor Inspektorat Kolaka Timur dengan empat poin tuduhan.
"Untuk membuat pernyataan sikap tersebut, dari antara 16 orang PNS tersebut mengadakan rapat di salah satu Hotel di Kendari yang agendanya adalah mencari cara agar klien kami dimutasi dari Kantor Inspektorat. Mereka kemudian bersepakat untuk membuat surat pernyataan sikap yang isinya menolak keberadaan klien kami di Kantor Inspektorat dengan membuat empat poin tuduhan," bebernya
Disebutkannya, salah satu poinnya menuduh klien kami melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa. Untuk mendukung pernyataan sikap tersebut, mereka meminta mantan Kepala Desa Atolanu (Sdr. Idris) di Kolaka Timur untuk membuat surat pernyataan bawa dirinya pernah diperas oleh Sri Asih.
Kemudian Surat Pernyaataan Kepala Desa tersebut diberitakan di salah satu media online. Seminggu kemudian menyusul Surat Pernyataan Sikap 16 orang PNS Inspektorat Koltim juga diberitakan di media online. Ini seolah-olah mau menggiring opini publik bahwa surat pernyataan sikap yang berisi penolakan atas Sri Asih bekerja di Inspektorat untuk mendukung pernyataan Sdr. Idris yang sebelumnya telah diberitakan.
Atas kejadian tersebut, diungkapkan Dwita klien kami didemo oleh LSM sebanyak dua kali di Bulan April 2022. Kami berkesimpulan bahwa 16 orang ini termasuk Sdr. Idris telah merusak nama baik dan membunuh karakter klien kami secara terstruktur, teroganisir, dan masif. Jadi, kami mengambil sikap dengan melaporkan Sdr. Idris dan ke-16 orang ini. Sdr. Idris telah divonis sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Kendari berupa pidana penjara 6 bulan.
"Akibat dari rentetan pencemaran nama baik dimaksud, klien kami dimutasi keluar Inspektorat pada Bulan Juli 2022. Selain itu, klien kami menjalani sanksi/vonis sosial dari Bulan November 2021 sampai dengan sekarang berupa cibiran dan hinaan dari banyak pihak di lingkungan Pemda Kolaka Timur dan di tempat klien kami tinggal."Ujarnya
Dikatakannya, jalur mediasi kami buka lebar selama 22 bulan sejak pencemaran nama baik ini terjadi, tapi dari mereka tidak ada yang beritikad baik dan serius untuk memberi penjelasan dan minta maaf kepada klien kami.
" Jadi setelah penetapan tersangka ini kami anggap jalur mediasi tidak ada urgensinya lagi," tegas Dwita.
Laporan : R3N