Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pencurian di Desa Mokupa Berhasil Ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Koltim

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 01 September 2023 | September 01, 2023 WIB Last Updated 2023-09-01T08:36:55Z

ketgam : Tim Rajawali Resmob polres Koltim saat menangkap pelaku pencurian 

Koltim, Sultra cerdas com -
Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian, dipimpin IPDA Ramadhan, SH dan IPDA Hendra bersama personil  satreskrim melakukan penangkapan terhadap NA. Kamis (31/8/2023) malam 


Pelaku NA (16)  ditangkap  di Rumah Kost Orange Desa Tani Inda, Kecamatan Kapoiala,  Kabupaten Konawe  (Wilayah PLTU 2 PT. VDNI).


Setelah dilakukan interogasi NA  mengakui telah melakukan pencurian Motor merk Jupiter Z warna merah beserta Handphone Xiomy Red Note 8 Pro.


Pencurian dilakukan dengan cara  memasuki rumah korban  melalui jendela depan pada jam 01.00 dini hari, kemudian pelaku  mengambil Hp Xiomy Red Note 8 pro diruangan tengah lalu  mengambil kunci motor di atas meja ruang tengah dan juga mengambil tas samping berwarna coklat di dalam kelambu, setelah itu pelaku keluar kembali melalui jendela depan yang sama.


Dari Laporan Pengaduan Sdr Abd Gaffar pada tanggal 29 Agustus 2023 di Polsek Lambandia, kemudian  dilakukan pengejaran kepada Pelaku.


Adapun Kronologis Kejadian yaitu Pada hari Selasa (29/8) sekitar  pukul 06.00 WITA, Korban  bangun tidur kemudian mengecek / mengontrol kondisi  Basecam yang berada di Desa Mokupa kecamatan Lambandia.Untuk  melihat motor operasial miliknya  dengan nopol DT 6964 AT merek yamaha jupiter Z warna merah Nomor rangka MH3UE1120KJ241139, Nomor Mesin E3RE5E-0253448 yang  parkir di halaman depan basecam sudah tidak ada atau hilang


kemudian ia mengcek lagi kondisi dalam ruangan basecam, lalu  mendapati handphone  merek siaomi red Note 8 pro dengan nomor IME 1 865932043210069, IME 2 865932043210077, No HP yang melekat  085221289144 yang sementara di cas dilantai dalam ruangan basecam serta 1 (satu) buah tas pinggang yang berisikan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah) dan kartu penting lainya milik sudah tidak ada di tempatnya.


 Akibat dari kejadian tersebut korban  mengalami kerugian Kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).


Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Motor Jupiter Z Warna Merah warna merah, 1 buah tas samping berwarna Cokelat, 1 buah Handphone Xiomy Redmi Note 8 Warna Biru Navy.


Diketahui, Pelaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian yang berada di wilayah hukum Kolaka Timur maupun wilayah hukum Konawe khusus nya di Kec. Morosi. kasusnya perlu  dilanjutkan dan di lakukan diversi karena melihat pelaku masih di bawah umur. Adapun  Pasal yang dilanggar yaitu 363 KUHP






Sumber   :  Humas Polres Koltim 


×
Berita Terbaru Update