ketgam : Tim Rajawali Resmob polres Koltim saat menangkap pelaku pencurian
Koltim, Sultra cerdas com - Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian, dipimpin IPDA Ramadhan, SH dan IPDA Hendra bersama personil satreskrim melakukan penangkapan terhadap NA. Kamis (31/8/2023) malam
Pelaku NA (16) ditangkap di Rumah Kost Orange Desa Tani Inda, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe (Wilayah PLTU 2 PT. VDNI).
Setelah dilakukan interogasi NA mengakui telah melakukan pencurian Motor merk Jupiter Z warna merah beserta Handphone Xiomy Red Note 8 Pro.
Pencurian dilakukan dengan cara memasuki rumah korban melalui jendela depan pada jam 01.00 dini hari, kemudian pelaku mengambil Hp Xiomy Red Note 8 pro diruangan tengah lalu mengambil kunci motor di atas meja ruang tengah dan juga mengambil tas samping berwarna coklat di dalam kelambu, setelah itu pelaku keluar kembali melalui jendela depan yang sama.
Dari Laporan Pengaduan Sdr Abd Gaffar pada tanggal 29 Agustus 2023 di Polsek Lambandia, kemudian dilakukan pengejaran kepada Pelaku.
Adapun Kronologis Kejadian yaitu Pada hari Selasa (29/8) sekitar pukul 06.00 WITA, Korban bangun tidur kemudian mengecek / mengontrol kondisi Basecam yang berada di Desa Mokupa kecamatan Lambandia.Untuk melihat motor operasial miliknya dengan nopol DT 6964 AT merek yamaha jupiter Z warna merah Nomor rangka MH3UE1120KJ241139, Nomor Mesin E3RE5E-0253448 yang parkir di halaman depan basecam sudah tidak ada atau hilang
kemudian ia mengcek lagi kondisi dalam ruangan basecam, lalu mendapati handphone merek siaomi red Note 8 pro dengan nomor IME 1 865932043210069, IME 2 865932043210077, No HP yang melekat 085221289144 yang sementara di cas dilantai dalam ruangan basecam serta 1 (satu) buah tas pinggang yang berisikan uang tunai sekitar Rp 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah) dan kartu penting lainya milik sudah tidak ada di tempatnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Barang Bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Unit Motor Jupiter Z Warna Merah warna merah, 1 buah tas samping berwarna Cokelat, 1 buah Handphone Xiomy Redmi Note 8 Warna Biru Navy.
Diketahui, Pelaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian yang berada di wilayah hukum Kolaka Timur maupun wilayah hukum Konawe khusus nya di Kec. Morosi. kasusnya perlu dilanjutkan dan di lakukan diversi karena melihat pelaku masih di bawah umur. Adapun Pasal yang dilanggar yaitu 363 KUHP
Sumber : Humas Polres Koltim