Koltim, Sultra cerdas com- Tim Rajawali Resmob Polres Koltim dipimpin IPDA Ramadhan,SH dan IPDA Hendra bersama personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap NR (23) bertempat di desa Tirawuta, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu ( 23/9/2023)
Setelah dilakukan interogasi, NR mengakui telah melakukan pencurian Handphone REALME C35 warna HIJAU dengan cara mengambil Handphone tersebut di Jok motor korban yang saat itu korban sementara membeli sayur di Pasar Kelurahan Rate-rate.
Dari laporan Korban yaitu : LP/B/17/IX/2023/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA/ tanggal 23 September 2023, Tim Rajawali Resmob Polres Koltim langsung mengambil tindakan lebih lanjut.
Diketahui Korban merupakan salah satu Guru Honorer yang bertugas di Kelurahan Sanggona Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur
Adapun Kronologis Kejadian yaitu pada hari selasa (19/9) sore telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian Handphone merek Realme C35 dengan nomor IMEI 1 : 865895067178696, IMEI 2 : 865895067178688 dengan nomor telpon 082237749254.
Peristiwa tersebut berawal saat korban dari rumah kediamannya di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta menuju pasar sore di kelurahan Rate-Rate dengan menggunakan sepeda motor metik merek mio IME
Kemudian sebelum jalan menuju pasar sore Korban menyimpan handphonnya di daspor depan motor yang dikendarainya lalu setelah tiba di pasar sore, korban turun dari motor kemudian berbelanja.
Saat itu posisi Korban dengan motor yang dikendarainya kurang lebih 4 meter dari sepeda motor yang dikendarainya kemudian pelapor berbelanja dipasar sore itu kurang lebih 5 menit setelah itu ia Kembali ke motor yang dikendarainya
setelah itu, ia kemudian mengecek handphonenya yang disimpan di jok depan, tetapi handphone tersebut sudah tidak ada lagi, lalu ia meminjam handphone si penjual sayur dan mencoba menelpon nomor telponnya sebanyak 4 kali, saat itu nomornya masi aktif
kemudian, ia mencoba lagi dengan men chat nomornya menggunakan aplikasi whatshaap tetapi ceklis satu (tidak aktif) kemudian pelapor atau korban menelpon ulang nomornya akan tetapi sudah tidak aktif lagi.
IPDA Ramadhan mengatakan Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).Atas kejadian itu, korban melapor di Kantor Polres Kolaka Timur guna proses lebih lanjut
Disebutkannya, akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Sumber : Humas Polres Koltim