Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nekat Mencuri Handphone Milik Guru Honorer, Seorang IRT Diamankan Tim Rajawali Resmob Polres Koltim

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 23 September 2023 | September 23, 2023 WIB Last Updated 2023-09-23T13:48:56Z


Koltim, Sultra cerdas com-
Tim Rajawali Resmob Polres Koltim dipimpin IPDA Ramadhan,SH dan IPDA Hendra bersama personil Sat Reskrim  melakukan penangkapan terhadap NR (23) bertempat di desa Tirawuta, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu ( 23/9/2023)


Setelah dilakukan interogasi, NR mengakui telah melakukan pencurian Handphone REALME C35 warna HIJAU dengan cara mengambil Handphone tersebut di Jok motor korban yang saat itu korban sementara membeli sayur di Pasar Kelurahan  Rate-rate.


Dari laporan Korban yaitu :  LP/B/17/IX/2023/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA/ tanggal 23 September 2023, Tim Rajawali Resmob Polres Koltim langsung mengambil tindakan lebih lanjut. 


Diketahui Korban merupakan salah satu Guru  Honorer yang bertugas di Kelurahan  Sanggona Kecamatan  Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur 


Adapun Kronologis Kejadian yaitu pada hari selasa (19/9) sore  telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian Handphone merek Realme  C35 dengan nomor IMEI 1 : 865895067178696, IMEI 2 : 865895067178688 dengan nomor telpon 082237749254. 


Peristiwa tersebut berawal saat korban dari rumah kediamannya di Kelurahan  Tababu, Kecamatan Tirawuta  menuju pasar sore di kelurahan Rate-Rate dengan menggunakan sepeda motor metik merek mio IME 


Kemudian sebelum jalan menuju pasar sore Korban menyimpan handphonnya di daspor depan motor yang dikendarainya lalu setelah tiba di pasar sore, korban  turun dari motor kemudian berbelanja.


Saat itu posisi Korban  dengan motor yang dikendarainya kurang lebih 4 meter dari sepeda motor yang dikendarainya kemudian pelapor  berbelanja dipasar sore itu kurang lebih 5 menit setelah itu ia Kembali ke motor yang dikendarainya 


setelah itu, ia kemudian mengecek handphonenya  yang disimpan di jok depan, tetapi handphone tersebut sudah tidak ada lagi, lalu ia meminjam handphone si penjual sayur dan mencoba  menelpon nomor telponnya  sebanyak 4  kali, saat itu nomornya  masi aktif 


kemudian, ia mencoba lagi dengan men chat nomornya menggunakan aplikasi whatshaap tetapi ceklis satu (tidak aktif) kemudian pelapor atau korban  menelpon ulang nomornya akan tetapi sudah tidak aktif lagi. 


IPDA Ramadhan mengatakan  Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).Atas  kejadian itu, korban melapor  di Kantor Polres Kolaka Timur guna proses lebih lanjut


Disebutkannya, akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 362 KUHP dengan  pidana penjara selama maksimal 5 tahun.




Sumber   :  Humas Polres Koltim 


×
Berita Terbaru Update