Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pergantian Aparat Desa Watalara Dinilai Tak Prosedural, BPMD Kolaka : Itu Adalah " Ilegal "

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 21 Agustus 2023 | Agustus 21, 2023 WIB Last Updated 2023-08-24T10:51:58Z

ketgam  :  gambar ilustrasi 

Kolaka,
Sultra cerdas com -
Pergantian perangkat Desa Watalara, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka  dinilai tak sesuai prosedural.


Pasalnya, aparat desa yang diberhentikan hingga kini belum memiliki SK pemberhentian dari kepala desa Watalara yang baru dilantik 


Menurut salah satu perangkat  desa Watalara Ane  mengatakan Pergantian tersebut baru ia ketahui saat ia masuk kantor pasca  dilantiknya Kades baru 


" Saat itu saya masuk kantor, kemudian saya disampaikan oleh salah satu rekan aparat bahwa kenapa masuk  kantor sudah ada yang gantikan kamu," ujarnya  menirukan 


Selain itu, salah satu aparat desa yang juga merasa dirinya diberhentikan setelah ia melihat salah satu data yang dibawahnya mengetahui sudah  bukan namanya lagi


" Ketika saya melihat data itu, kok bukan lagi nama saya, tetapi sudah orang lain, berarti saya ini sudah diganti," katanya dengan nada kesal  


Ditegaskannya, persolan pergantian aparat itu sudah hal biasa terjadi, tetapi ada prosedurnya, bukan asal mengganti seenaknya saja tanpa menghiraukan aturan


Kepala Desa harusnya paham dan melaksanakan aturan  tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa 


" Kami hanya meminta keadilan agar aturan  benar benar ditegakkan khususnya di Desa Watalara ini," pintanya menegaskan 


Sementara itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kolaka saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu  melalui Sekretaris Dinas Rahmat Hidayat mengatakan terkait pergantian kepala desa itu ada aturannya, minimal diberikan surat teguran sebanyak tiga kali


Menurutnya, Kades Watalara Tomy  sudah dua kali dilakukan pemanggilan  dan kita sudah  ingatkan padesa hati hati mengganti aparat, jangan karena faktor emosi  atau tendensi, ada mekanisme yang harus kita ikuti.


" kecuali perangkat tersebut tidak melaksanakan tugas, iya harus legowo diberhentikan, tetapi sepanjang ia  melaksnakan tugas, kades  tidak boleh Seenaknya juga mengganti perangkatnya, kita ini negara hukum ada aturan yang harus kita ikuti," tegas Sekdis BPMD Kolaka


Kata Rahmat, bagi perangkat silahkan bekerja, jagan karena tidak satu haluan politik kita tidak mau bekerja, silahkan bekerja saja, biarlah kades yang menilai, pengangkatan dan pemberhentian aparat memang kewenangan Kades, tetapi ada aturannya, jangan seenaknya saja mengganti 


Kalaupun, dibeberkan Rahmat  kades ingin mengangkat dan mengganti  aparatnya, maka aparat yang  lama terlebih dahulu diberikan SK pemberhentian, begitu terjadi kekosongan jabatan, maka kepala desa langsung mengangakat aparat yang baru 


" Jika ada perangkat desa yang diberhentikan, kemudian aparat  yang  bertugas tanpa memiliki SK pengangkatan dari Kades, maka itu adalah ilegal," tegas Rahmat 


Hal senada juga disampaikan Kabid  Pemdes bahwa  pemberhentian  aparat desa ada prosedurnya yaitu camat yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, setelah ada rekomendasi pemberhentian dari camat maka disampaikan kepada Kades, jika  camat sudah ok dengan alasan alasan pemberhentian tersebut. 


Setelah itu, kepala desa mengeluarkan SK pemberhentian perangkat atas dasar surat rekomendasi dari camat, kemudian  kepala desa membuat SK pemberhentian yang didalamnya  harus ada memperhatikan dari camat 


Selanjutnya, kades menyampaikan keperangkat yang diberhentikan supaya yang bersangkutan mengetahuinya 


" Setelah terjadi kekosongan jabatan, apakah itu langsung diisi? tidak langsung begitu saja, tetapi dibentuklah panitia, inilah yang akan menjaring atau menyaring setelah ada hasilnya dari saring menjaring ini, maka  disampaikan lagi kecamat," jelasnya 


Kemudian, kata Kabid Pemdes camat  melihat dan mempelajari apakah sudah sesuai, jika sudah disetujui,  maka camat mengeluarkan lagi rekomendasi pengangkatan aparat,  atas dasar itulah Kades  membuat lagi SK pengangkatan, kemudian disampaikan kepada  yang   bersangkutan 


" Bagi aparat yang belum memiliki SK pemberhentian  silahkan masuk kantor dulu untuk menjalankan tugasnya," imbuhnya 








Laporan      :   Tim SC 









 

×
Berita Terbaru Update