ketgam : gambar ilustrasi |
Kolaka, Sultra cerdas com -Pergantian perangkat Desa Watalara, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka dinilai tak sesuai prosedural.
Pasalnya, aparat desa yang diberhentikan hingga kini belum memiliki SK pemberhentian dari kepala desa Watalara yang baru dilantik
Menurut salah satu perangkat desa Watalara Ane mengatakan Pergantian tersebut baru ia ketahui saat ia masuk kantor pasca dilantiknya Kades baru
" Saat itu saya masuk kantor, kemudian saya disampaikan oleh salah satu rekan aparat bahwa kenapa masuk kantor sudah ada yang gantikan kamu," ujarnya menirukan
Selain itu, salah satu aparat desa yang juga merasa dirinya diberhentikan setelah ia melihat salah satu data yang dibawahnya mengetahui sudah bukan namanya lagi
" Ketika saya melihat data itu, kok bukan lagi nama saya, tetapi sudah orang lain, berarti saya ini sudah diganti," katanya dengan nada kesal
Ditegaskannya, persolan pergantian aparat itu sudah hal biasa terjadi, tetapi ada prosedurnya, bukan asal mengganti seenaknya saja tanpa menghiraukan aturan
Kepala Desa harusnya paham dan melaksanakan aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa
" Kami hanya meminta keadilan agar aturan benar benar ditegakkan khususnya di Desa Watalara ini," pintanya menegaskan
Sementara itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kolaka saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu melalui Sekretaris Dinas Rahmat Hidayat mengatakan terkait pergantian kepala desa itu ada aturannya, minimal diberikan surat teguran sebanyak tiga kali
Menurutnya, Kades Watalara Tomy sudah dua kali dilakukan pemanggilan dan kita sudah ingatkan padesa hati hati mengganti aparat, jangan karena faktor emosi atau tendensi, ada mekanisme yang harus kita ikuti.
" kecuali perangkat tersebut tidak melaksanakan tugas, iya harus legowo diberhentikan, tetapi sepanjang ia melaksnakan tugas, kades tidak boleh Seenaknya juga mengganti perangkatnya, kita ini negara hukum ada aturan yang harus kita ikuti," tegas Sekdis BPMD Kolaka
Kata Rahmat, bagi perangkat silahkan bekerja, jagan karena tidak satu haluan politik kita tidak mau bekerja, silahkan bekerja saja, biarlah kades yang menilai, pengangkatan dan pemberhentian aparat memang kewenangan Kades, tetapi ada aturannya, jangan seenaknya saja mengganti
Kalaupun, dibeberkan Rahmat kades ingin mengangkat dan mengganti aparatnya, maka aparat yang lama terlebih dahulu diberikan SK pemberhentian, begitu terjadi kekosongan jabatan, maka kepala desa langsung mengangakat aparat yang baru
" Jika ada perangkat desa yang diberhentikan, kemudian aparat yang bertugas tanpa memiliki SK pengangkatan dari Kades, maka itu adalah ilegal," tegas Rahmat
Hal senada juga disampaikan Kabid Pemdes bahwa pemberhentian aparat desa ada prosedurnya yaitu camat yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, setelah ada rekomendasi pemberhentian dari camat maka disampaikan kepada Kades, jika camat sudah ok dengan alasan alasan pemberhentian tersebut.
Setelah itu, kepala desa mengeluarkan SK pemberhentian perangkat atas dasar surat rekomendasi dari camat, kemudian kepala desa membuat SK pemberhentian yang didalamnya harus ada memperhatikan dari camat
Selanjutnya, kades menyampaikan keperangkat yang diberhentikan supaya yang bersangkutan mengetahuinya
" Setelah terjadi kekosongan jabatan, apakah itu langsung diisi? tidak langsung begitu saja, tetapi dibentuklah panitia, inilah yang akan menjaring atau menyaring setelah ada hasilnya dari saring menjaring ini, maka disampaikan lagi kecamat," jelasnya
Kemudian, kata Kabid Pemdes camat melihat dan mempelajari apakah sudah sesuai, jika sudah disetujui, maka camat mengeluarkan lagi rekomendasi pengangkatan aparat, atas dasar itulah Kades membuat lagi SK pengangkatan, kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan
" Bagi aparat yang belum memiliki SK pemberhentian silahkan masuk kantor dulu untuk menjalankan tugasnya," imbuhnya
Laporan : Tim SC