Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Aere Ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kotim

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Selasa, 01 Agustus 2023 | Agustus 01, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T06:32:19Z

ketgam : Tim Resmob Polres Kotim saat mengamankan dua pelaku rudapaksa anak dibawah umur 

Koltim, Sultra cerdas com -
Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur  di pimpin oleh Kanit 1 IPDA Ramdhan,SH dan  IPDA Hendra  bersama personil Sat Reskrim dan dibackup personil polsek lambandia serta personil polsek ladongi berhasil  melakukan Penangkapan terhadap Sdr  R dan Sdr A, bertempat di Desa Tinete, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (1/8/2023) 


Menurut IPDA Ramdhan dari hasil Introgasi R Alias  Sdr A,  mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban  Sdri. A N (16)  


" Penangkapan  tersebut dilakuakan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/13/VII/2023/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULAWESI TENGGARA, Pada Hari Jum.at tanggal 28 Juli 2023." bebernya 


Selanjutnya, Kata Ramdhan tindakan yg telah dilakukan menerima dan membuatkan Laporan Polisi, mendatangi TKP, Memeriksa saksi saksi, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka 


Kronologis Kejadian, awalnya pada hari Minggu  (23/7) ekitar jam 01.00 wita bertempat di Desa Pekorea Kec. Aere Kabupten Koltim Sdr R bersama Sdr A menjemput korban AN didekat rumahnya  


kemudian, R dan A membawa korban menuju di rumah kebun Desa Tinete Kecamatan Aere  dan melakukan persetubuhan di rumah kebun tersebut.


Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU. RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti UU. No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak




Sumber     :   Humas Polres Koltim 

×
Berita Terbaru Update