Koltim, Sultra cerdas com - Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur yang di pimpin oleh Kanit 1 IPDA Ramadhan, SH dan IPDA Hendra, bersama personil Sat Reskrim berhasil melakukan Penangkapan terhadap sdr HR , AS dan AD, bertempat di Kelurahan Tahoa, Senin ( 17/7/2023)
Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian salah satu rumah milik sdri NS di Kelurahan Atula, Kecamtan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur
Adapun barang yang telah diambil / dicuri yaitu :
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
- 2 (dua) buah mesin air merk SIMITZU
- 1 (satu) buah TV tabung merek PICCOLO
- 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg
- 1 (satu) buah mesin cuci.
Tim Rajawali Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan kepada para pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan Sdri NS pada tanggal 12 Juli 2023
Kronologis Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu sekira pukul 00.05 WITA, pelapor sementara tidur bersama kedua anaknya, kemudian dibangunkan oleh anaknya Sdr SS membangunkan Ibunya
" Mama kenapa mati lampu," ujar sdri NS menirukan sdr NS
Selanjutnya, pelapor atau sdri NS bangun dan memeriksa colokan saklar lampu ternyata colokan lampu tersebut tercabut, lalu pelapor memeriksa ruang dapur dan melihat grendel kunci sudah terbuka
kemudian, pelapor hendak mengambil HP VIVO Y91 warna biru yang berada dikamar namun sudah tidak ada, setelah itu Pelapor langsung ke rumah mertua yang berada disebelah rumah miliknya untuk meminjam HP dan menelpon HP pelapor namun sudah tidak aktif.
Dan Sdri NS lalu menelpon suaminya yang berada di Kabupaten Kolaka, namun tidak menjawab telepon NS, setelah pukul 05.30 wita pelapor keluar rumah dan melihat mesin pompa air miliknya sudah tidak ada ditempatnya.
Untuk Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru
- 2 (dua) buah mesin air merk SIMITZU
- 1 (satu) buah TV tabung merek PICCOLO
- 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg
- 1 (satu) buah mesin cuci.
Dikatakannya, tindakan yg telah dilakukan yaitu :
1. Menerima dan membuatkan Laporan Pengaduan
2. Mendatangi TKP
3. Memeriksa saksi saksi
4. Melakukan penangkapan terhadap tersangka dan Penyitaan terhadap barang bukti
"Saat ini tim Resmob Rajawali Polres Koltim masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pindana pencurian tersebut." Ujar Kanit 1 IPDA Ramadhan,
Adapun Pasal yang dikenakan yaitu pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP
Sumber : Humas Polres Koltim