ketgam : DPRD Koltim saat gelar sosper di kecamatan Tinondo
Koltim, Sultra cerdas com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan di Balai pertemuan kecamatan Tinindo, Selasa (11/7/2023)
Sosialisasi ini turut dihadiri Camat Tinondo, Kepala Desa/lurah Se- Kecamatan Tinondo, Bhabinsa, Kabag Hukum Pemda Koltim, staf anggota DPRD dan, kemudian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Koltim yaitu Hj. Murni, Yosep sahaka, Adrianus dan Andi Musmal serta masyarakat
Dalam pemaparannya Andi Musmal mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 3 2022 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan umum daerah Aneka Usaha Kolaka Timur.
Kemudian, Kata Politisi PAN ini menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka, serta Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
" Dengan ditetapkannya perda ini, perusahaan punya kewajiban untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga program pembangunan dapat berjalan di berbagi bidang, terutama pembangunan yang sangat dibutuhkan Masyarakat," terangnya
Sementara itu, Anggota DPRD partai Golkar Yosep Sahaka menjelaskan, maksud dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan umum daerah Aneka Usaha Kolaka Timur, yang tadinya bernama Perusda kemudian menjadi Perumda Aneka Usaha Koltim
Lebih lanjut, kata politisi Golkar ini mengungkapkan untuk optimalisasi Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune, diharapkan dikelolah dengan baik agar sumber air dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kolaka Timur
Politisi Partai Golkar ini juga meminta warga, untuk memberikan masukkan dan pertanyaan berkaitan dengan sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan di kecamatan Tinondo
Tempat sama, Anggota DPRD Parati Demokrat Hj Murni memaparkan Perda Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan dan 2022 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Politisi Demokrat ini mengatakan, Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun dan pastinya akan membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang dibuat oleh DPRD dan itu telah disepakati dengan pemerintah.
Menurutnya, kesepakatan dalam rapat-rapat pembahasan di DPRD telah menghasilkan suatu produk Peraturan Dearah sebagai hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat.
Anggota DPRD Koltim Adrianus yang juga politisi Partai PDIP menjelaskan tujuan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka, serta Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Adrianus menyampaikan bahwa dengan adanya sosisalisasi ini, kami harapkan bisa meningkatkan pedidikan kepramukaan dan mengoptimalkan Serta Masyarakat juga semakin paham tentang hari jadi dan lambang daerah Koltim
Laporan : M4R