Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kabupaten Kolaka Timur Gelar Sosper, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Selasa, 11 Juli 2023 | Juli 11, 2023 WIB Last Updated 2023-07-30T14:06:46Z

ketgam : DPRD Koltim saat gelar sosper di kecamatan Tinondo 

Koltim, Sultra cerdas com  –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur  menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan di Balai pertemuan kecamatan Tinindo, Selasa (11/7/2023)


Sosialisasi ini turut dihadiri Camat Tinondo, Kepala Desa/lurah  Se- Kecamatan Tinondo, Bhabinsa, Kabag Hukum Pemda Koltim,  staf anggota DPRD dan, kemudian  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Koltim yaitu  Hj. Murni, Yosep sahaka, Adrianus dan Andi Musmal serta masyarakat 


Dalam pemaparannya Andi Musmal mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 3 2022   tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan umum daerah Aneka Usaha Kolaka Timur.


Kemudian, Kata Politisi PAN ini menyampaikan bahwa   Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka, serta Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.



" Dengan ditetapkannya perda ini, perusahaan punya kewajiban untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga program pembangunan dapat berjalan di berbagi bidang, terutama pembangunan yang sangat dibutuhkan Masyarakat," terangnya 



Sementara itu,  Anggota DPRD partai  Golkar Yosep Sahaka  menjelaskan, maksud dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang   tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan umum daerah Aneka Usaha Kolaka Timur, yang tadinya bernama  Perusda kemudian menjadi Perumda Aneka Usaha Koltim 


Lebih lanjut, kata politisi Golkar ini mengungkapkan untuk  optimalisasi Pengelolaan  Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune, diharapkan dikelolah dengan baik agar sumber air  dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kolaka Timur 


Politisi Partai Golkar ini juga meminta warga, untuk memberikan masukkan dan pertanyaan berkaitan dengan sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan di kecamatan Tinondo



Tempat sama, Anggota DPRD Parati Demokrat Hj Murni  memaparkan Perda Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan dan 2022 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.


Politisi Demokrat ini  mengatakan, Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun dan pastinya akan membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang dibuat oleh DPRD dan itu telah disepakati dengan pemerintah.


Menurutnya, kesepakatan dalam rapat-rapat pembahasan di DPRD telah menghasilkan suatu produk Peraturan Dearah sebagai hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat.


Anggota DPRD Koltim Adrianus  yang juga politisi Partai PDIP  menjelaskan  tujuan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka, serta Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.


Adrianus  menyampaikan bahwa dengan adanya sosisalisasi ini, kami harapkan bisa meningkatkan pedidikan kepramukaan   dan mengoptimalkan Serta Masyarakat juga semakin paham tentang hari jadi dan lambang daerah Koltim 




Laporan     : M4R


×
Berita Terbaru Update