Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Rajawali Resmob Koltim Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 12 Juni 2023 | Juni 12, 2023 WIB Last Updated 2023-06-12T15:15:54Z


Koltim, Sultra cerdas com -
Tim Rajawali Resmob Kolaka Timur  yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Koltim IPTU Evi Afrianto didampingi IPDA Ramadhan dan IPDA Hendra   bersama personil Sat Reskrim langsung bergerak meninjak lanjuti laporan AR  pada tanggal 14 Mei 2023 di Polres Koltim. 


Selanjutnya,  Tim Rajawali Resmob Koltim  melakukan Interogasi terhadap MR  pada hari Senin 12 Juni 2023 pada pukul 01. 00, bertempat di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel yang telah menguasai Handphone merk OPPO A15 warna Hitam 


Dari hasil Introgasi MR,  ia  mengakui telah membeli handphone tersebut dari seseorang yang bernama JB  yang beralamat di Tinanggea Kabupaten  Konawe Selatan


 Kasat Reskrim Polres Koltim IPTU Evi Afrianto  menjelaskan bahwa MR  membeli HP tersebut sekitar 1 bulan yg lalu dengan cara bertemu langsung dengan JB dan membeli HP tsb dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 


Diungkapkannya, Kronologis Kejadian tersebut berawal  pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pelapor AR  dari rumah menuju kolaka untuk membawa muatan beras. Pada jam 23.00 WITA 


Kemudian, AR  beristirahat di kios pinggir jalan di desa Talodo kec. Lalolae Kab. Kolaka Timur, lalau  menyimpan HP, Rokok dan korek disamping bantal kepalanya. setelah  jam 23.45 WITA AR tertidur di kios tersebut.


 Pada saat AR tertidur,  disampingnya  ada  orang lain berjumlah satu orang. Pada saat jam 01.15 wita (hari minggu), kemudian  AR  terbangun dikarenakan ada 3 unit kendaraan roda 10 mampir dikios tersebut.


Setelah itu, AR langsung mengecek barang-barang yang disimpan  disamping bantal kepalanya dan ternyata HP tersebut sudah hilang. Kemudian orang yang tidur disamping AR sudah tidak ada


 Selanjutnya,  AR menanyakan kepada penjual kios tersebut, kalau pemilik kios menyampaikan bahwa  tidak ada orang lain lagi yang datang dikiosnya.


Akibat kejadian tersebut, AR  mengalami kerugian yaitu 1(satu) buah Handphone merek OPPO A 15 nomor IMEI 1 : 865116054879133 dan IMEI 2 : 865116054879125 dengan nomor HP :082348313701. 


" Total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)," ujarnya  


Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit HP OPPO A15 warna Hitam dgn no  IME1: 865116054879133 dan IME2 : 865116054879125. 


Lebih lanjut, Kata IPTU Evi Afrianto pasal  yang  dikenakan  yaitu Pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


"  Saat ini Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur masih melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang menjual Hp tersebut  kepada JB, yang  infonya beralamat di Kecamatan Tinanggea kabupaten Konawe Selatan, " pungkasnya 






Laporan      :   Tim Sc

×
Berita Terbaru Update