Koltim, Sultra cerdas com - Tim Rajawali Resmob Kolaka Timur yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Koltim IPTU Evi Afrianto didampingi IPDA Ramadhan dan IPDA Hendra bersama personil Sat Reskrim langsung bergerak meninjak lanjuti laporan AR pada tanggal 14 Mei 2023 di Polres Koltim.
Selanjutnya, Tim Rajawali Resmob Koltim melakukan Interogasi terhadap MR pada hari Senin 12 Juni 2023 pada pukul 01. 00, bertempat di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel yang telah menguasai Handphone merk OPPO A15 warna Hitam
Dari hasil Introgasi MR, ia mengakui telah membeli handphone tersebut dari seseorang yang bernama JB yang beralamat di Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
Kasat Reskrim Polres Koltim IPTU Evi Afrianto menjelaskan bahwa MR membeli HP tersebut sekitar 1 bulan yg lalu dengan cara bertemu langsung dengan JB dan membeli HP tsb dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Diungkapkannya, Kronologis Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pelapor AR dari rumah menuju kolaka untuk membawa muatan beras. Pada jam 23.00 WITA
Kemudian, AR beristirahat di kios pinggir jalan di desa Talodo kec. Lalolae Kab. Kolaka Timur, lalau menyimpan HP, Rokok dan korek disamping bantal kepalanya. setelah jam 23.45 WITA AR tertidur di kios tersebut.
Pada saat AR tertidur, disampingnya ada orang lain berjumlah satu orang. Pada saat jam 01.15 wita (hari minggu), kemudian AR terbangun dikarenakan ada 3 unit kendaraan roda 10 mampir dikios tersebut.
Setelah itu, AR langsung mengecek barang-barang yang disimpan disamping bantal kepalanya dan ternyata HP tersebut sudah hilang. Kemudian orang yang tidur disamping AR sudah tidak ada
Selanjutnya, AR menanyakan kepada penjual kios tersebut, kalau pemilik kios menyampaikan bahwa tidak ada orang lain lagi yang datang dikiosnya.
Akibat kejadian tersebut, AR mengalami kerugian yaitu 1(satu) buah Handphone merek OPPO A 15 nomor IMEI 1 : 865116054879133 dan IMEI 2 : 865116054879125 dengan nomor HP :082348313701.
" Total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)," ujarnya
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit HP OPPO A15 warna Hitam dgn no IME1: 865116054879133 dan IME2 : 865116054879125.
Lebih lanjut, Kata IPTU Evi Afrianto pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
" Saat ini Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur masih melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang menjual Hp tersebut kepada JB, yang infonya beralamat di Kecamatan Tinanggea kabupaten Konawe Selatan, " pungkasnya
Laporan : Tim Sc