Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Koltim Gelar Sosper Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB Last Updated 2023-07-29T02:00:17Z

ketgam : Anggota DPRD Koltim saat menggelar Sosper di kecamatan Lalolae

Koltim, Sultra cerdas com -
Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur , Syukur Adam, SP  menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor  3 Tahun 2022, di Balai Kantor Kecamatan Lalolae, Jumat (14/7/2023).


Sosialisasi kali ini turut dihadiri Camat Lalolae Sahlan, Kepala Desa Se- Kecamatan Lalolae, Lurah Lalolae, Bhabinsa, Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur Badwi, Kabag hukum Pemda Konsel, Kabag HUkum DPRD Koltim berserta staf anggota DPRD 


Peraturan daerah(Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah Perda Kabupaten Kolaka Timur nomor 3 tahun 2022   tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan umum daerah Aneka Usaha Kolaka Timur.


Selain itu, Kata Syukur Adam  Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka, serta Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.


 " Perda ini lahir karena saat dilaksanakannya kegiatan reses banyak sekali aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan keolahragaan," ungkap  politisi partai PKS 


Dalam uraiannya disampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini bertujuan agar masyarakat khususnya desa punya payung hukum dalam percepatan pembangunan serta tau dasar hukumnya.


“Implementasi daripada undang-undang pemerintah daerah diharapkan  adanya pemberdayaan dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya,”tegas Syukur Adam 


Politisi Partai PKS  ini juga meminta warga, untuk memberikan masukkan dan pertanyaan berkaitan dengan sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan di kecamatan Lalolae hari ini.


Sementara itu, kepala Desa Keisio Wahid menyampaikan bahwa sosper  ini merupakan sarana penting untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pajak daerah, yang diatur dalam Perda Nomor  3 tahun 2022 tentang badan hukum perusahaan daerah yang  memiliki peran yang amat penting bagi peningkatan  pendapatan asli daerah 


“Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas pembangunan di daerah  dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum, hal inilah yang patut kita apresiasi ,” ucapnya pada kegiatan Sosper


Kades Keisio Wahid yang juga merupakan mantan Wartawan berharap dengan adanya sosisalisasi ini, kami harapkan bisa meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan PAD . Serta Masyarakat juga semakin paham






×
Berita Terbaru Update