ketgam : Anggota DPRD Koltim saat menggelar Sosper di kecamatan Lalolae
Koltim, Sultra cerdas com - Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur , Syukur Adam, SP menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, di Balai Kantor Kecamatan Lalolae, Jumat (14/7/2023).
Sosialisasi kali ini turut dihadiri Camat Lalolae Sahlan, Kepala Desa Se- Kecamatan Lalolae, Lurah Lalolae, Bhabinsa, Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur Badwi, Kabag hukum Pemda Konsel, Kabag HUkum DPRD Koltim berserta staf anggota DPRD
Peraturan daerah(Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah Perda Kabupaten Kolaka Timur nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha Kolaka Timur menjadi Perusahaan umum daerah Aneka Usaha Kolaka Timur.
Selain itu, Kata Syukur Adam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Simbune, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka, serta Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
" Perda ini lahir karena saat dilaksanakannya kegiatan reses banyak sekali aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan keolahragaan," ungkap politisi partai PKS
Dalam uraiannya disampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini bertujuan agar masyarakat khususnya desa punya payung hukum dalam percepatan pembangunan serta tau dasar hukumnya.
“Implementasi daripada undang-undang pemerintah daerah diharapkan adanya pemberdayaan dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya,”tegas Syukur Adam
Politisi Partai PKS ini juga meminta warga, untuk memberikan masukkan dan pertanyaan berkaitan dengan sosialisasi peraturan daerah yang dilaksanakan di kecamatan Lalolae hari ini.
Sementara itu, kepala Desa Keisio Wahid menyampaikan bahwa sosper ini merupakan sarana penting untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pajak daerah, yang diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang badan hukum perusahaan daerah yang memiliki peran yang amat penting bagi peningkatan pendapatan asli daerah
“Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas pembangunan di daerah dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum, hal inilah yang patut kita apresiasi ,” ucapnya pada kegiatan Sosper
Kades Keisio Wahid yang juga merupakan mantan Wartawan berharap dengan adanya sosisalisasi ini, kami harapkan bisa meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan PAD . Serta Masyarakat juga semakin paham