Poto : Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi, S.I.K.,M.Si
Koltim, Sultra cerdas com - Kapolres Kolaka Timur Timur AKBP Yudhi Palmi.DJ S.I.K.,M.Si bersama personil turun langsung mengawal aksi masa yang tergabung dalam forum masyarakat Ladongi bersatu yang melakukan demonstrasi di Bendungan Ladongi, Rabu ( 21/6/2023)
Disela sela melakukan pengamanan, Kapolres Kolaka Timur pada Sultra cerdas com mengatakan masa aksi yang melakukan demontrasi di bendungan ladongi ini, dalam rangka menuntut hak-hak mereka terkait dengan elevasi kenaikan air yang mana lahan-lahan masyarakat lebih kurang 123 orang belum dibayarkan oleh pihak BWS Sultra.
" Aksi unjuk rasa ini, sudah dilakukan sejak tanggal 9 Januari lalu, kemudian terkait dengan aksi itu, maka dibentuklah Tim untuk melakukan pembayaran terhadap hak-hak masyarakat yang masih tersisa,selanjutnya dilakukan review dari BPKP, Kemudian dari Kejaksaan tinggi, namun sampai sekarang belum diketahui sudah sampai dimana progresnya," ujar Yudhi sapaan akrabnya
Bahkan, hari ini saat masyarakat melakukan aksi, setelah kita memfasilitasi dengan menghubungi pihak BWS melalui telpon seluler, kami sangat sayangkan, lagi lagi pihak BWS belum memberikan jawaban yang pasti
" Sehingga masa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ladongi bersatu menduduki bendungan, guna meminta kejelasan dari pihak BWS terkait pembayaran ganti rugi lahan masyarakat," ujarnya
Dikatakannya, dari informasi yang kami terima, aksi yang dilakukan masyarakat rencananya sampai tanggal 23 Juni 2023, kita berharap mudah-mudahan dari pihak BWS, segera mengirim Timnya, sehingga apa yang menjadi hak-hak masyarakat ini segera dibayarkan
Dikesempatan ini, Kami menghimbau kepada masyarakat yang menduduki bendungan ladobgi hari ini, silahkan rekan-rekan melaksanakan aksi dengan damai dengan tertib dan juga tidak melakukan anarkis
" Kami meminta masyarakat, tidak merusak apa-apa yang ada di Bendungan londong ini, sehingga apa yang menjadi tujuan masyarakat dapat tercapai," pinta Kapolres Koltim
Diharapkan, semoga pihak BWS segera memberikan penjelasan kepada masyarakat, berdasarkan SK Gubernur Sultra, sudah sejauh mana kerja dari tim, Sehingga masyarakat segera dilakukan pembayaran ganti rugi yang sudah lama di tunggu tunggu.
Laporan : M4R