Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemdes Watudemba Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahap Satu

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 08 Mei 2023 | Mei 08, 2023 WIB Last Updated 2023-05-08T15:24:07Z

ketgam : Pmedes Watudemba saat mneyalurkan BLT Desa kepada KPM

Konsel, Sultra cerdas com -
Pemerintah Desa Watudemba  kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai  (BLT) Dana Desa tahap satu untuk bulan Januari, Februari  dan Maret Tahun 2023 kepada 39 KPM yang berada di Wilayah Desa Watudemba, kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (8/5/2023)


Keluarga penerima manfaat menerima   Bantuan langsung tunai dana desa dengan besaran yaitu Rp.900.000,- terhitung tiga bulan ditahap kedua untuk bulan Januari hingga Maret 


 BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Muhammad Muslan Mapudi Selaku Kepala Desa Watudemba  didampingi oleh sekcam palangga, Ketua BPD, Aparat Desa Dan Keluarga penerima bantuan 


 Dalam sambutannya, kepala Desa Watudemba Muhammad Muslan Mapudi  mengatakan tahun  ini Dana Desa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. 


Dijelaskannya, Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.


Ia juga berharap dengan adanya bantuan ini, masyarakat selalu bersyukur atas apa yang telah pemerintah berikan kepada kita. 


" Semoga bantuan ini mampu meringankan perekonomian masyarakat serta di gunakan sesuai apa yg di butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok," harapnya 


Sementara itu, Sekcam Palangga Ahmad Ruanto, S.Si mengajak agar masyarakat selalu mematuhui apa yang telah pemerintah tetapkan dan keluarga penerima manfaat betul betul menggunakan dana tersebut dengan sehemat mungkin 


 Dikatakannya, BLT Desa untuk meninjak lanjuti  Instruksi  Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.


Kata Ahmad Ruanto Keluarga penerima manfaat  tentunya telah memenuhi  Persyaratan sebagai penerima bantuan langsung tunai desa yaitu lansia rumah tangga tunggal, mempunyai salah satu anggota keluarga sedang mengalami sakit kronis/sakit menahun, bukan sebagai penerima bansos baik bersumber dari APBN dan APBD, gangguan fisik maupun mental. 


" Selain dari memverifikasi serta validasi data BLT juga dilakukan  Verifikasi calon penerima bantuan, bahan bangunan rumah untuk keluarga miskin dan miskin ekstrim." tutupnya 




Laporan    :   Bung Her 






×
Berita Terbaru Update