Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Perusahaan Tambang Di Kolaka Saling Gugat, Kuasa Hukum CV PSM Bakal Pidanakan Dirut PT POM

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 20 Mei 2023 | Mei 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-20T11:25:02Z


Kolaka, Sultra cerdas com -
Sengketa antara dua perusahaan tambang yakni PT Putra Osing Mekongga (POM) dan CV. Pomalaa Sukses Makmur (PSM) di Bumi Mekongga terus memanas, bahkan kedua perusahaan tersebut saling melayangkan surat somasi. 


CV Pomala Sukses Makmur (PSM) melalui kuasa hukumnya Andri Alman Assiqaf, SH menjawab somasi balik dari pihak PT Putra Osing Mekongga (POM) dalam konferensi pers di salah satu caffe di Kolaka, Sabtu (20/5).


Andri Alman mengatakan, bahwa CV PSM merupakan mitra kerja dalam jual beli biji nikel yang diproduksi oleh PT Geo Selebes Indonesia Mining yang dikuasakan kepada Muh. Aminullah, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT POM.


Yang telah tertuang jelas dalam perjanjian jual beli biji nikel Nomor 01/PJB/GCIM-PSM/XII/2020.Hal itu, sambung Andri, telah tertuang jelas dalam perjanjian jual beli biji nikel Nomor 01/PJB/GCIM-PSM/XII/2020.


“Di dalam perjanjian jual beli biji nikel dengan skema CV PSM memberikan modal produksi kepada PT Geo lalu kemudian dilanjutkan oleh PTbPOM, sebagai mana tertuang jelas pada surat pernyataan dan pengakuan PT POM pada tanggal 30 Desember 2021,” katanya



“Yang pada pokoknya membantah seluruh materi somasi kami CV PSM baik pertama dan kedua, Hal itu adalah hak dari pihak PT POM untuk mengakui atau tidak mengakui somasi kami,” sambung Andri. 


Sehingga, pada prinsipnya, lanjut Andri, CV PSM tetap pada tuntutan somasi pertama dn kedua kepada PT POM, meskipun mereka membantah.


“Saya selaku kuasa hukum CV PSM tetap menuntut PT POM untuk mengembalikan dana sisa dengan jumlah Rp. 1,1 milyar kepada CV PSM,” tegasnya


Andri bilang bahwa materi somasi pertama dan kedua berdasarkan fakta dan data, baik itu bukti surat, maupun bukti elektronik. Dimana dalam bukti elektronik telah dinyatakan sah sebagai alat bukti berdasarkan pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.


“Terhadap somasi balik yang dilayangkan pihak PT POM kepada CV PSM, kami selaku kuasa hukum CV PSM menantang pihak PT POM untuk melakukan langka hukum bila merasa nama baiknya di cemarkan,” tekannya


Dijelaskan oleh Andri, kendati CV PSM telah mengirim somasi kedua kepada PT POM, namun pihaknya tetap menunggu etikad baik dari CV PSM untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum dilanjutkannya pada ranah hukum, baik pidana maupun perdata.


“Bahwa pada somasi kedua, kami memberikan waktu tujuh hari pada PT POM untuk memberikan jawaban dan menunjukan etikat baiknya. Namun bila dalam tenggang waktu yang telah kami berikan, pihak PT POM tidak menunjukan etikat baiknya, maka kami selaku kuasa hukum CV PSM akan memastikan melakukan langkah hukum sebagai mana diatur dalam perundang-undangan,” tutupnya. (*)

×
Berita Terbaru Update