Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirut PT POM Bantah Tudingan Eks Mitra Kerjanya Terkait Utang Piutang

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 15 Mei 2023 | Mei 15, 2023 WIB Last Updated 2023-05-15T12:04:55Z

Foto: Kuasa Hukum PT POM Achmad Jumades, SH, MKn

Kolaka, Sultra cerdas com -
Direktur utama (Dirut) PT Putra Osing Mekongga (POM) Muhamad Aminullah akhirnya angkat bicara terkait tudingan eks Mitra kerjanya CV. Pomalaa Sukses Makmur (PSM) menyangkut utang piutang.


Melalui kuasa hukumnya, Dirut PT POM membantah tudingan tersebut. 


"Jadi terkait pemberitaan di media bahwasanya klien kami Dirut PT POM melakukan utang piutang terhadap eks mitra kerjanya yakni CV PSM itu tidak benar adanya, dan pemberitaan tersebut telah merugikan klien kami baik secara moral maupun materi," tegas kuasa Hukum PT POM Achmad Jumades, SH, MKn saat menggelar konferensi pers, di salah satu warkop di kota Kolaka, Senin (15/5). 


Menurutnya, tudingan yang dilakukan oleh pihak CV PSM tidak berdasar, sebab kliennya tidak pernah melakukan utang piutang seperti apa yang diberitakan. 


"Disini saya tegaskan sekali lagi bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," kesal kuasa hukum PT POM Achmad Jumades. 


Seharusnya, kata Jumades pihak CV PSM tidak melakukan hal-hal yang merugikan kliennya, sebab asas praduga tak bersalah harus menjadi rujukan sebelum memvonis seseorang. Bahkan bila perlu kedua belah pihak harus mendatangkan pihak auditor independen untuk melakukan auditor, agar lebih jelas siapa sebenarnya yang berutang. 


Apalagi, setelah membaca dengan cermat dan memahami maksud dari surat somasi dari pihak CV. PSM dalam hal ini yang kami duga adalah inisial PK dan  PF dengan  nomor : 111/SSM/A3LF/IV/2023 Tanggal 17 April 2023. 


Pihaknya menilai bahwa pada prinsipnya menolak seluruh dalil-dalil dan hal-hal yang dikemukanan oleh CV. PSM dalam hal ini yang diduga dilakukan inisial PK dan Ibu PF dalam surat somasi tersebut terkecuali terhadap hal-hal yang kami akui secara tegas dan terang akan kebenarannya.


“Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan perjanjian itu harus memenuhi beberapa unsur yaitu, kesepakatan bagi mereka yang megikatkan dirinya, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang atau yang bersifat hal-hal sehingga tidak ada kaitan dan hubungan hukumnya antara PT. Geo Celebes Indonesia Mining dengan PT. Putra Osing Mekongga (PT. POM),” terangnya. 


Seharusnya lanjut Jumades, pihak CV. Pomalaa Sukses Makmur bisa memahami dan mengerti terkait persoalan legal standing antara Kuasa Direktur PT. Geo Celebes Indonesia Mining dengan Direktur Utama PT. Putra Osing Mekongga (PT. POM), janganlah CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM)  mencoba untuk mencampur adukan atau menyamakan terhadap persoalan yang tidak ada kaitanya dan hubungan hukumnya, seharusnya CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM) dapat membedakan bahwa ini bukan persoalan hutang piutang, karena faktanya kliennya yaitu PT. Putra Osing Mekongga (PT. POM) tidak pernah berhutang kepada CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM). 


"Kami duga adalah inisial Bapak PK dan Ibu PF, dan CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM) dalam hal ini yang kami duga adalah inisial Bapak PK dan Ibu PF juga jangan asal main tuduh dan membuat pernyataan sepihak yang dapat merugikan klien kami PT. Putra Osing Mekongga," benernya. 


Terkait permasalahan tersebut, Jumades mengaku telah melayangkan balasan somasi kepada pihak CV PSM, dan meminta agar pihak CV PSM segera melakukan klarifikasi ulang, atas apa yang telah dituduhkan jika tidak maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana. 


"Kami sudah melayangkan surat somasi kepada pihak CV PSM, dan kami minta setelah 7 hari setelah surat somasi kami dilayangkan sudah ada klarifikasi, jika tidak maka kami akan menempuh jalur hukum, karena sudah merugikan klien kami," tutupnya. (Eno). 



×
Berita Terbaru Update