ketgam : konferensi pers pengungkapan penangkapan kasus pencurian motor Honda CRF di Mapolres Koltim |
Koltim, Sultra cerdas com – Polres Kolaka Timur, gelar kegiatan konferensi pers dalam rangka pengungkapan dan penangkapan kasus Pencurian motor Honda CRF bertempat di Mapolres Kolaka Timur, Selasa (4/4/2023)
Hadir dalam kegiatan konferensi pers ini Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., Wakapolres Kompol H. Ambo Tuwo, Kabag OPS Kompol Gusti Komang Sulastra, SH.,MH, Kasat Reskrim IPTU Evi Aprianto, SE serta di hadiri para awak media Kabupaten Kolaka Timur
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B / 06/ III/2023/SPKT/ Res Kolaka Timur/ Polda Sultra tanggal 23 Maret 2023, LP /B/ 07/III/ 2023/SPKT/ Tes Koltim dan laporan polisi : LP/B/08/III/ 2023/SPKT/ Res Koltim
Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak atau menjebol rumah korban, kemudian kuci motor diambil lalu sepeda motor tersebut dihidupkan selanjutnya dibawah pergi tanpa sepengetahuan pemilik rumah
Lanjutnya, waktu dan tempat kejadian, pertama pada hari Kamis tanggal 2 Maret sekitar pukul 02.00 WITA di desa Tokai, kecamatan Poli-Polia, kedua hari sabtu 11 Maret sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi, kemudian pada hari Kamis 16 Maret pukul 03.00 WITA di Desa Taosu kecamatan Poli-Polia.
Kata Yudhi masing masing tersangka memiliki peran yaitu NHB berperan merusak mata kunci motor dengan menggunakan mata obeng tumbuk yang dimodifikasi di las atau disambung pada kunci Y, sedangkan tersangka JAHB berperan mengawasi NHB dan memantau lokasi keadaan sekitar.
Begitupun tersangka AS berperan mengawasi NHB di lokasi sekitar dalam melakukan aksinya, setelah motor berhasil dicuri kedua tersangka lalu bersama sama membawa motor hasil curian.
ketgam : barang bukti hasil curian 3 unit sepeda motor Honda CRF yang berhasil diamankan polres Koltim |
kemudian, saat NHB melakukan pencurian dengan merusak kunci menggunakan peralatan yang sama, MT berperan mengawasi dan memantau keadaan sekitar
" Ke- empat tersangka yaitu NHB, MT, AS dan JHB dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Kapolres dihadapan awak media
Tempat sama, Kasat Reskrim IPTU Evi Aprianto mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor Honda CRF No pol DT 3800 DT, warna merah putih, Honda CRF No Pol DT 4356 ET, warna hitam dan Honda CRF No Pol DD 2337 FL waran abu abu.
Sementara itu, peran tersangka penadahan, Kata Evi Aprianto tersangka RH berperan sebagai pemesan serta menyimpan motor hasil curian tersangka MT, NHB, dan AS, selanjutnya proses jual beli dilakukan tanpa didukung STNK dan BPKB serta dibeli dengan harga jauh dari harga CRF pada umumnya yaitu seharga Rp 7.500.000, kemudian setelah proses jual beli motor hasil curian, tersangka RH lalu membawa motor tersebut kerumahnya dan menyimpannya selama dua hari dan sempat menggosok nomor rangka motor tersebut lalu dicat menggunakan pilox.
Sedangkan tersangka H berperan selaku orang yang membantu mencari pembeli motor hasil curian, setelah berhasil mendapatkan pembeli di kecamatan Basala, kabupaten Konawe Selatan tersangka H lalu mengadakannya ke saudara Joko sebesar 10 juta rupiah, kemudian uang hasil gadai tersebut diserahkan ketersangka NHB sebesar 7,5 juta rupiah dan 2,5 juta rupiah diambil oleh tersangka H sebagai keuntungan.
Kata Kasat Reskrim untuk dugaan tindak penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) ayat (2) KUHP di ancam dengan pidana paling lambat empat tahun
" Tersangka NHB dilakukan penangkapan di kecamatan Sawa, Konawe Utara sedangkan tersangka lainnya di lakukan penangkapan di wilayah Kolaka Timur tanpa ada perlawanan," tutupnya