Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Koltim Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor Honda CRF Milik Warga Ladongi dan Poli-Polia

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Selasa, 04 April 2023 | April 04, 2023 WIB Last Updated 2023-04-04T12:40:50Z

ketgam : konferensi pers pengungkapan penangkapan kasus pencurian motor Honda CRF di Mapolres Koltim 

Koltim,
Sultra cerdas com –
Polres Kolaka Timur, gelar  kegiatan konferensi pers  dalam rangka pengungkapan dan penangkapan  kasus Pencurian motor Honda   CRF  bertempat di Mapolres Kolaka Timur, Selasa (4/4/2023)


Hadir dalam kegiatan konferensi pers  ini  Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., Wakapolres Kompol H. Ambo Tuwo,  Kabag OPS Kompol Gusti Komang Sulastra, SH.,MH, Kasat Reskrim  IPTU Evi Aprianto, SE serta di hadiri para awak media  Kabupaten Kolaka Timur 


Dalam kegiatan konferensi pers  tersebut Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ  menyampaikan bahwa  penyidikan dilakukan  berdasarkan laporan polisi nomor LP/B / 06/ III/2023/SPKT/ Res Kolaka Timur/ Polda Sultra tanggal 23 Maret 2023, LP /B/ 07/III/ 2023/SPKT/ Tes Koltim dan laporan polisi : LP/B/08/III/ 2023/SPKT/ Res Koltim 


Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara merusak atau  menjebol rumah korban, kemudian kuci motor diambil lalu sepeda motor tersebut dihidupkan selanjutnya dibawah pergi tanpa sepengetahuan pemilik rumah


Lanjutnya, waktu dan tempat kejadian, pertama  pada hari Kamis tanggal 2 Maret sekitar pukul 02.00 WITA di desa Tokai, kecamatan Poli-Polia, kedua hari sabtu 11 Maret sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Ladongi,  Kecamatan Ladongi, kemudian pada hari Kamis 16 Maret pukul 03.00 WITA di Desa Taosu kecamatan Poli-Polia.


Kata Yudhi masing masing tersangka memiliki peran yaitu NHB berperan merusak  mata kunci motor dengan menggunakan mata obeng tumbuk yang dimodifikasi di las atau disambung  pada kunci Y, sedangkan tersangka JAHB berperan mengawasi NHB dan memantau lokasi  keadaan sekitar.


Begitupun tersangka AS berperan mengawasi NHB di lokasi sekitar dalam melakukan aksinya, setelah motor berhasil dicuri kedua tersangka lalu bersama sama membawa motor hasil curian.

ketgam : barang bukti hasil curian 3 unit sepeda motor Honda CRF yang berhasil diamankan polres Koltim 

kemudian, saat  NHB melakukan pencurian dengan merusak kunci menggunakan peralatan yang sama,  MT berperan mengawasi dan memantau keadaan sekitar


" Ke- empat tersangka  yaitu NHB, MT, AS dan JHB dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam  pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Kapolres dihadapan awak media 


Tempat sama, Kasat Reskrim IPTU Evi Aprianto mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  sepeda motor Honda CRF No pol DT 3800 DT, warna merah putih, Honda CRF  No Pol DT 4356 ET, warna hitam dan Honda CRF No Pol DD 2337 FL waran abu abu.


Sementara itu,  peran tersangka penadahan, Kata Evi Aprianto tersangka  RH berperan sebagai pemesan serta menyimpan motor hasil curian tersangka MT, NHB, dan AS, selanjutnya  proses jual beli dilakukan tanpa didukung STNK dan BPKB serta dibeli dengan harga jauh dari harga CRF pada umumnya yaitu seharga Rp 7.500.000, kemudian setelah proses jual beli motor  hasil curian, tersangka RH lalu membawa motor tersebut kerumahnya dan menyimpannya selama dua hari dan sempat menggosok nomor rangka motor tersebut lalu dicat menggunakan pilox.


Sedangkan tersangka H berperan selaku  orang yang membantu mencari pembeli motor hasil curian, setelah berhasil mendapatkan pembeli di kecamatan Basala, kabupaten Konawe Selatan tersangka H lalu mengadakannya ke saudara Joko sebesar 10 juta rupiah, kemudian uang hasil gadai tersebut diserahkan ketersangka NHB sebesar 7,5 juta rupiah dan 2,5 juta rupiah diambil oleh tersangka H sebagai keuntungan.


Kata Kasat Reskrim untuk  dugaan tindak penadahan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1)  ayat (2) KUHP di ancam dengan pidana paling lambat empat tahun 


" Tersangka NHB dilakukan penangkapan  di kecamatan Sawa, Konawe Utara sedangkan  tersangka lainnya di lakukan penangkapan di wilayah Kolaka Timur tanpa ada perlawanan," tutupnya  









×
Berita Terbaru Update