Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Sosialisi PKPU No 6 Tahun 2023, Berikut Dapil dan Jumlah Kursi di Kabupaten Kolaka Timur

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 06 April 2023 | April 06, 2023 WIB Last Updated 2023-04-08T05:51:19Z

ketgam : sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula pertemuan Baros 

Koltim,
Sultra cerdas com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur  gelar sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024. bertempat di Aula pertemuan Baros, Kamis (5/6/2023)


Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini ketua KPU Kolaka Timur Suprihaty Prawaty Nengtias SP., MP menyampaikan bahwa   sosialisasi ini dilaksanakan agar  para pemilih mengetahui wilayah mana saja yang masuk dalam daerah  pemilihan (Dapil) satu, dua, tiga dan empat khususnya di Kolaka Timur.


" Sehingga kami KPU bagaimana nanti mendesain surat suara ketika Pemilu 2024  berdasarkan daerah pemilihan," ujar wanita sapaan akrabnya  Nengtias 


Sedangkan untuk penyusunan Dapil harus memperhatikan prinsip :


1.Kesetaraan nilai suara yaitu upayah untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai.


2. ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional yaitu ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh dlsetiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh 


3. proporsionalitas yaitu kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antara dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil 


4. Integritas wilayah yaitu memperhatikan berapa provinsi berapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu dapil untuk daerah perbatasan dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah serta mempertimbangkan kondisi geografis sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi 


5. berada dalam cakupan wilayah yang sama yaitu penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota yang terbentuk dalam satu berapa dan atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam dapil anggota DPRD provinsi.


6. kohesivitas yaitu penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi, sosial budaya,adat istiadat dan kelompok minoritas 


7. kesinambungan  yaitu penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip diatas 

ketgam : ketua KPU Koltim Nengtias saat membuka kegiatan sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023


Pada pemilu tahun 2024  berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 Kabupaten Kolaka terbagi atas 4 Dapil.  Alokasi 25 kusih  dengan rincian : 


Dapil  1 meliputi Kecamatan Tirawuta, Loea dan laloae dengan alokasi 6 kursi. 


Dapil 2 meliputi  kecamatan Ladongi, Poli-Polia, Dangia dengan alokasi 8 kursi.


Dapil  3 meliputi Kecamatan Lambandia dan Aere alokasi 6 kursi.


Dapil  4 meliputi Kecamatan Mowewe, Tinondo, Uluiwoi dan Kecamatan Ueesi alokasi 5  kursi.


 Sedangkan untuk Sulawesi Tenggara Kolaka Timur masuk Sultra 5 dengan nama Sultra Raya yaitu Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara alokasi 9 kursi


" Saya mengingatkan kepada ketua partai politik yang hadir dikesempatan ini, agar dalam pengusulan bakal caleg menggunakan afirmasi action yaitu dimana  setiap Dapil untuk 3 bakal calon wajib Satu orang  perempuan," ujarnya 


Disebutkan Nengtias Kata wajib berarti harus yang berarti  satu orang perempuan harus ada dalam setiap pengusungan caleg oleh partai politik, hal  ini sesuai dengan keputusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008


Tempat yang sama Komisioner KPU Devisi teknis penyelenggaraan pemilu Anhar, S.Sos.,M.Si mengatakan khususnya masyarakat Koltim atau pemilih, Partai politik sebagai peserta pemilu 2024 dan stakeholder lainnya dikesempatan ini  dapat mengetahui bagaimana Dapil atau daerah pemilihan yang akan kita gunakan pada pemilihan 2024


Lanjut, kata Anhar Dapil Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan  PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan  pada 6 Februari 2023. Dapil ini adalah tahapan yang sangat penting karena Dapil di tingkat DPRD Kabupaten ini adalah merupakan Kecamatan atau gabungan kecamatan berdasarkan jumlah penduduk,sebagai dasar partai politik atau peserta pemilu mengajukan calonnya atau kandidatnya untuk berkompetisi  meraih suara pemilih.


Dijelaskannya,  jumlah  kursi DPRD kab/kota paling sedikit 20 kursi dan  paling banyak 55 kursi, untuk  Kolaka Timur alokasi kursinya  masih tetap 25 kursi seperti pemilu 2019, karena jumlah  penduduk masuh kisaran 100 sampai 200 ribuan, hal itu  sesuai ketentuan UU  No 7 thun 2017 pasal 191 ayat 2


" Sedangkan dalam setiap Dapil DPRD  kabupaten yaitu kecamatan atau gabungan kecamatan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, kalau kita melihat alokasi kursi untuk Setiap Dapil di Kolaka Timur  paling sedikit 5 kursi dan paling banyak 8 kursi," kata Anhar 


Dalam penyusunan Dapil ini dibutuhkan data untuk menata dapil dan alokasi kursi yaitu data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan, peta wilayah administrasi pemerintahan. 


Oleh karenanya sebelum ditetapkan oleh KPU RI dalam penataan Dapil di tingkat kabupaten kami terlebih dahulu melaksanakan tahapannya dengan membuat rancangan dapil dan alokasi kursi berdasarkan data tersebut dan prinsip- prinsip pendapilan kemudian mengumumkan rancangan tersebut untuk mendapat tanggapan masyarakat, melakukan uji publik dan melakukan finalisasi rancangan tersebut untuk disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk ditetapkan oleh KPU RI. 


Sosialisasi ini juga bertujuan untuk  memperkenalkan kepada masyarakat atau pemilih, jadi bukan saja kepada elit baik partai politik sebagai peserta pemilu dan stakholder tetapi masyarakat  secara luas atau pemilih juga sangat penting untuk mengetahui dapilnya dan siapa-siapa saja  calegnya nanti yang berada di dapil-dapil tersebut.


 Selain itu, Anhar mengungkapkan  sosialisasi ini wajib untuk dilaksanakan , bahkan kami sudah melaksanakan sosialisasi sejak ditetapkannya PKU no 6 tahun 2023 baik melalui media sosial Facebook atau media Online.


" Kita juga tetap membuka ruang untuk penyampaian saran dan masukan terkait dapil ini sebagai bahan evaluasi dalam rangka menata pelaksanaan pemilu pemilu selanjutnya yang lebih baik lagi khsusunya dalam tahapan pendapilan ini." Pungkasnya     




Laporan   : M4r




×
Berita Terbaru Update