ketgam : sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula pertemuan Baros |
Koltim, Sultra cerdas com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur gelar sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024. bertempat di Aula pertemuan Baros, Kamis (5/6/2023)
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini ketua KPU Kolaka Timur Suprihaty Prawaty Nengtias SP., MP menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan agar para pemilih mengetahui wilayah mana saja yang masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) satu, dua, tiga dan empat khususnya di Kolaka Timur.
" Sehingga kami KPU bagaimana nanti mendesain surat suara ketika Pemilu 2024 berdasarkan daerah pemilihan," ujar wanita sapaan akrabnya Nengtias
Sedangkan untuk penyusunan Dapil harus memperhatikan prinsip :
1.Kesetaraan nilai suara yaitu upayah untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai.
2. ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional yaitu ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh dlsetiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh
3. proporsionalitas yaitu kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antara dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil
4. Integritas wilayah yaitu memperhatikan berapa provinsi berapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu dapil untuk daerah perbatasan dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah serta mempertimbangkan kondisi geografis sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi
5. berada dalam cakupan wilayah yang sama yaitu penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota yang terbentuk dalam satu berapa dan atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam dapil anggota DPRD provinsi.
6. kohesivitas yaitu penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi, sosial budaya,adat istiadat dan kelompok minoritas
7. kesinambungan yaitu penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip diatas
ketgam : ketua KPU Koltim Nengtias saat membuka kegiatan sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 |
Pada pemilu tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 Kabupaten Kolaka terbagi atas 4 Dapil. Alokasi 25 kusih dengan rincian :
Dapil 1 meliputi Kecamatan Tirawuta, Loea dan laloae dengan alokasi 6 kursi.
Dapil 2 meliputi kecamatan Ladongi, Poli-Polia, Dangia dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Lambandia dan Aere alokasi 6 kursi.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Mowewe, Tinondo, Uluiwoi dan Kecamatan Ueesi alokasi 5 kursi.
Sedangkan untuk Sulawesi Tenggara Kolaka Timur masuk Sultra 5 dengan nama Sultra Raya yaitu Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara alokasi 9 kursi
" Saya mengingatkan kepada ketua partai politik yang hadir dikesempatan ini, agar dalam pengusulan bakal caleg menggunakan afirmasi action yaitu dimana setiap Dapil untuk 3 bakal calon wajib Satu orang perempuan," ujarnya
Disebutkan Nengtias Kata wajib berarti harus yang berarti satu orang perempuan harus ada dalam setiap pengusungan caleg oleh partai politik, hal ini sesuai dengan keputusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008
Tempat yang sama Komisioner KPU Devisi teknis penyelenggaraan pemilu Anhar, S.Sos.,M.Si mengatakan khususnya masyarakat Koltim atau pemilih, Partai politik sebagai peserta pemilu 2024 dan stakeholder lainnya dikesempatan ini dapat mengetahui bagaimana Dapil atau daerah pemilihan yang akan kita gunakan pada pemilihan 2024
Lanjut, kata Anhar Dapil Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023. Dapil ini adalah tahapan yang sangat penting karena Dapil di tingkat DPRD Kabupaten ini adalah merupakan Kecamatan atau gabungan kecamatan berdasarkan jumlah penduduk,sebagai dasar partai politik atau peserta pemilu mengajukan calonnya atau kandidatnya untuk berkompetisi meraih suara pemilih.
Dijelaskannya, jumlah kursi DPRD kab/kota paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, untuk Kolaka Timur alokasi kursinya masih tetap 25 kursi seperti pemilu 2019, karena jumlah penduduk masuh kisaran 100 sampai 200 ribuan, hal itu sesuai ketentuan UU No 7 thun 2017 pasal 191 ayat 2
" Sedangkan dalam setiap Dapil DPRD kabupaten yaitu kecamatan atau gabungan kecamatan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi, kalau kita melihat alokasi kursi untuk Setiap Dapil di Kolaka Timur paling sedikit 5 kursi dan paling banyak 8 kursi," kata Anhar
Dalam penyusunan Dapil ini dibutuhkan data untuk menata dapil dan alokasi kursi yaitu data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan, peta wilayah administrasi pemerintahan.
Oleh karenanya sebelum ditetapkan oleh KPU RI dalam penataan Dapil di tingkat kabupaten kami terlebih dahulu melaksanakan tahapannya dengan membuat rancangan dapil dan alokasi kursi berdasarkan data tersebut dan prinsip- prinsip pendapilan kemudian mengumumkan rancangan tersebut untuk mendapat tanggapan masyarakat, melakukan uji publik dan melakukan finalisasi rancangan tersebut untuk disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk ditetapkan oleh KPU RI.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat atau pemilih, jadi bukan saja kepada elit baik partai politik sebagai peserta pemilu dan stakholder tetapi masyarakat secara luas atau pemilih juga sangat penting untuk mengetahui dapilnya dan siapa-siapa saja calegnya nanti yang berada di dapil-dapil tersebut.
Selain itu, Anhar mengungkapkan sosialisasi ini wajib untuk dilaksanakan , bahkan kami sudah melaksanakan sosialisasi sejak ditetapkannya PKU no 6 tahun 2023 baik melalui media sosial Facebook atau media Online.
" Kita juga tetap membuka ruang untuk penyampaian saran dan masukan terkait dapil ini sebagai bahan evaluasi dalam rangka menata pelaksanaan pemilu pemilu selanjutnya yang lebih baik lagi khsusunya dalam tahapan pendapilan ini." Pungkasnya
Laporan : M4r