Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tetapkan KPM BLT DD, Pemdes Kapu Jaya Gelar Musdesus

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 01 Maret 2023 | Maret 01, 2023 WIB Last Updated 2023-03-02T01:58:27Z

ketgam : Pemdes Kapu Jaya saat melaksanakan Musdesus penetapan KPM BLT DD 

Konsel, Sultra Cerdas Com -
Pemerintah Desa Kapu Jaya, Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat(KPM) BLT-DD Tahun ini, bertempat di balai Desa Kapu Jaya Senin (27/02/2023). 


Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Tim Kecamatan bersama dengan Pendamping Desa serta semua jajaran aparat  Desa dalam melaksanakan Pendataan untuk calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun Anggaran 2023.


Pemerintah Kecamatan Palangga melalui Kasi Pemerintahan Andri,SE menyampaikan hal itu tertuang dalam Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.


" Sehingga hari ini  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023." Kata Andri 


Musdesus dilaksanakan untuk menvalidasi, verifikasi penetapan data calon keluarga penerima manfaat BLT-Desa untuk tahun anggaran 2023. Dari hasil pembahasan, seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir melalui proses validasi dan verifikasi, serta menetapkan 32 KPM yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai untuk tahun 2023.


" Kesepakatan penetapan calon KPM BLT-Desa Tahun 2023 tertuang dalam berita acara penetapan untuk Tahun Anggaran 2023." Ungkapnya 



Dikesmepatan itu juga, Andri menyampaikan bahwa  pertemuan ini untuk melaksanakan verifikasi usulan calon keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yg bersumber dari dana desa yang nantinya akan ditetapkan dalam forum musyawarah desa khusus atau Musdesus dan disahkan dalam peraturan kepala desa (perkades) Persyaratan penerima bantuan langsung tunai desa yaitu lansia rumah tangga tunggal, mempunyai salah satu anggota keluarga sedang mengalami sakit kronis/sakit menahun, bukan sebagai penerima bansos baik bersumber dari APBN dan APBD, gangguan fisik maupun mental.


 Selain itu, Kata Andri dari memverifikasi serta validasi data BLT juga kita Verifikasi calon penerima bantuan bahan bangunan rumah untuk keluarga miskin dan miskin ekstrim.



Laporan. Bung Her

×
Berita Terbaru Update