ketgam : Pemdes Watudemba saat menggelar Musdesus penetapan KPM BLT DD
Konsel, Sultra Cerdas Com - Pemerintah Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat(KPM) BLT-DD Tahun ini, bertempat di balai Desa Watudemba. Selasa (28/02/2023).
Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Tim Kecamatan bersama dengan Pendamping Desa, Para Kepala Dusun, dalam melaksanakan turun Lapangan langsung mendata dan melihat kondisi kelayakan sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun Anggaran 2023.
Tujuannya, dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dengan demikian, Pemerintah kecaman Palangga melalui Kasi Pemerintahan Andri,SE dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
" Musdesus dilaksanakan untuk menvalidasi, verifikasi penetapan data calon keluarga penerima manfaat BLT-Desa untuk tahun anggaran 2023. Dari hasil pembahasan, seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir melalui proses validasi dan verifikasi, serta menetapkan 39 KPM yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai untuk tahun 2023." jelas Andri
Disebutkannya, Kesepakatan penetapan calon KPM BLT-Desa Tahun 2023 tertuang dalam berita acara penetapan untuk Tahun Anggaran 2023.
Didalam pertemuan ini, Kata Andri untuk melaksanakan verifikasi usulan calon keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yg bersumber dari dana desa yang nantinya akan ditetapkan dalam forum musyawarah desa khusus atau Musdesus dan disahkan dalam peraturan kepala desa (perkades)
Adapun Persyaratan penerima bantuan langsung tunai desa yaitu lansia rumah tangga tunggal, mempunyai salah satu anggota keluarga sedang mengalami sakit kronis/sakit menahun, bukan sebagai penerima bansos baik bersumber dari APBN dan APBD, gangguan fisik maupun mental.
" Selain dari memverifikasi serta validasi data BLT juga kita Verifikasi calon penerima bantuan bahan bangunan rumah untuk keluarga miskin dan miskin ekstrim." tutupnya
Laporan. Bung Her