Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di - PHK Tanpa Pesangon, Eks Karyawan PT. MAM Datangi Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Konsel

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 13 Maret 2023 | Maret 13, 2023 WIB Last Updated 2023-03-14T00:49:00Z

Poto : Eks karyawan PT MAM

Konsel,
Sultra cerdas com -
  Puluhan Karyawan PT. Mitra Ala Makmur (MAM)yang  bergerak dibidang Pertambangan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan Upaya pengaduan terkait adanya proses PHK yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut, Senin (13/03/2023)


Dalam Pengaduan ini pihak Karyawan tersebut, meminta agar Perusahaan dapat memberikan Pesangon sejumlah Karyawan yang telah di PHK. Sebagaimana rumusan  Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cifta Kerja menjelaskan pada Pasal 156 Ayat 2 Pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Juga dibahas aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan. 


Menanggapi tuntutan sejumlah karyawan,  Dinas Ketenaga Kerjaan melalui Kepala Seksi persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, M. Agus Rahmadhan. menerima aduan tersebut untuk ditindak lanjuti sebagaimana prosedur dan mekanisme yang ada.


Dihadapan awak media Agus menyampaikan  bahwa sejumlah Karyawan yang hadir hari ini adalah karyawan PT. Mitra Ala Makmur yang berjumlah 11 Orang sehingga kami arahkan untuk membuat surat pengantar yang isinya pengaduan setelah itu kami tindak lanjut untuk memanggil Semua pihak  baik dari Perusahaan HRD atau majemen perusahaan tersebut untuk kami Lakukan Mediasi 


" Sehingga proses permasalahannya kita akan ketahui dan selanjutnya kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," bebernya  


Dijelaskannya, Kehadiran mereka hari ini adalah untuk menyampaikan pengaduan menuntut pesangon agar  dibayarkan oleh PT. MAM 


Selanjutnya, Kami akan memanggil  secara resmi Pihak Perusahaan apakah di wakili oleh HRD atau manajemen untuk dilakukan upaya proses mediasi.


" Jika  dalam proses mediasi antar kedua belah pihak tidak menemukan titik kesepakatan maka kami akan melimpahkan kasus ini di tingkat Provinsi." Tegasnya


Ditempat terpisah, salah satu perwakilan Karyawan PT. Mitra Ala Makmur (PT. MAM). pria yang  sering di sapa Amin dalam  keterangannya dihadapan  awak media menyampaikan  bahwa Perusahaan tersebut telah melakukan PHK sejumlah Karyawan sejak tanggal 25 Januari 2023 


Sampai saat ini, kata Amin pihak perusaahan   belum membayarkan  pesangon kepada Karyawan yang telah di PHK, sehingga kami berkesimpulan untuk hadir di kantor Disanker  melakukan pengaduan sehingga kami bisa mendapatkan keadilan selaku Karyawan


" Kalaupun proses ini tidak mendapatkan kepastian Hukum maka kami akan lakukan upaya lain ditingkat yang lebih tinggi demi terwujudnya hak-hak karyawan." Ucapnya dengan nada tegas



Laporan :  Bung Her

×
Berita Terbaru Update