Foto: Kasat Pol-PP Kolaka Muh Said Hafiq |
Kolaka, Sultra cerdas com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kolaka mulai menertibkan baliho ataupun spanduk liar, yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) terkait tata letak ataupun penempatan pemasangannya yang ada di beberapa sudut kota.
Kepala satuan (Kasat) Pol PP Kolaka Muh Said Hafiq mengatakan, sebagai penegak Perda pihaknya mulai melakukan pembenahan dan penertiban baleho ataupun spanduk yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Penertiban tersebut dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang asal melakukan pemasangan spanduk ataupun baleho di sembarangan tempat.
"Allhamndulilah sudah beberapa hari ini petugas kami mulai melakukan penertiban dan semua berjalan lancar. Karena sebelum kita tertibkan kami sampaikan dulu dengan pendekatan kekeluargaan kepada masyarakat yang melanggar dan semua merespon positif karena mereka paham atas kesalahan penempatan yang mereka lakukan," katanya saat ditemui media ini, Kamis (16/2).
Dikatakannya, pemasangan baleho ataupun spanduk sudah diatur dalam Perda, yang mana masyarakat tidak boleh asal melakukan pemasangan baleho maupun spanduk.
Sehingga setiap masyarakat yang akan melakukan pemasangan baleho ataupun spanduk terlebih dahulu berkoordinasi kepada pihak terkait, agar dalam melakukan pemasangan tidak berpolemik dikemudian hari.
"Jadi yang tidak boleh dilakukan itu diantaranya di pohon ataupun difasilitas umum seperti kantor pemerintahan dan rumah ibadah," jelasnya.
Dirinya berharap kedepannya dengan adanya penertiban tersebut, sudah tidak ada lagi ditemukan baleho ataupun spanduk yang tidak sesuai penempatannya. Agar wajah kota Kolaka semakin tertata rapi.
"Semoga saja sudah tidak ada lagi masyarakat yang asal memasang baleho ataupun spanduk. Jadi kami mohon kesadaran bersama demi kebaikan kita bersama," harapnya. (Eno).