Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabag Kesra Koltim Ingatkan Penerima Bantuan Hibah Wajib Membuat LPJ

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 13 Februari 2023 | Februari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-02-14T02:14:00Z

Poto : Kabag Kesra Ayi Wahyudin

Koltim, Sultra cerdas com -
Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat (Kesra) Kolaka Timur Ayi Wahyudin mengingatkan kepada penerima bantuan dana hibah agar segera membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) baik itu bantuan untuk lembaga dan rumah ibadah dari  keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022


" Sejumlah 46 penerima dana hibah baik itu dari lembaga dan rumah ibadah yang telah  disalurkan di tahun 2022 lalu," jelas Ayi Wahyudin saat ditemui Sultra cerdas di ruang kerjanya, Senin (13/2/2023) 


Kabag Kesra menyatakan, karena masih ada lembaga dan rumah ibadah yang belum menyelesaikan administrasi laporan pertanggung jawabannya di tahun lalu, dikesempatan ini kami meminta kepada pengurus untuk segera  melaporkan LPJ tersebut.


Ayi Wahyudin  meyatakan, lembaga dan rumah ibadah yang telah menerima bantuan itu harus memanfaatkan dana sesuai kebutuhan, bahkan yang terpenting bantuan apapun bentuknya mengacu kepada peraturan, terutama administrasi pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap pelaksanaan bantuan.


" Bagi penerima bantuan hibah baik lembaga maupun rumah ibadah  yang tidak melaporkan SPJ, konsekwensinya tidak akan lagi menerima bantuan dan akan dilakukan pemerikasaan oleh inspektorat," tegasnya  


Diungkapkan Ayi, manakala pelaksanaan bantuan itu tidak ada laporan pertanggungjawaban secara administratif, jelas menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, sehingga penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan bantuan hibah keuangannya.


“Saya tekankan penerima bantuan tertib administrasi tentang pelaksanaan bantuan dengan membuat SPJ yang lengkap, karena sumber dananya dari APBD harus dipertanggungjawabkan secara administratif baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyalur program bantuan maupun penerima bantuan,” tutur Kabag Kesra 


Sedangkan di tahun 2023 ini, Kami juga sudah  menghimbau kepada penerima bantuan  untuk segera memasukan proposalnya agar dilakukan proses pencairan dana hibah 


" Jika telah melengkapi semua persyaratan administrasinya dan  proposalnya sudah kami terima, akan  segera dilakukan pencairan," bebernya 


Kata Ayi Wahyudin, tahun ini penerima bantuan hibah yaitu ada 9 Ormas, 3 Pesantren 3. 41 rumah ibdah 





Laporan      : M4r

×
Berita Terbaru Update