Poto : Kabid Dikdas Sailan
Konsel, Sultra cerdas com - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabaupaten Konawe Selatan Erawan Supla Yuda, S.Pd., M.Pd melalui Kabid Dikdas Sailan, S.Pd.,M.Pd mengimbau seluruh Kepala Sekolah (Kasek) SD maupun SMP agar menggunakan dana Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai aturan.
Dijelaskan Sailan, Pada tahun 2023 ini juknis BOS adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
" Sehingga untuk tahun 2023 ini istilah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berganti menjadi Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan yang kemudian disingkat menjadi BOSP." Ujar Sailan Saat ditemui Sultra cerdas com di ruang kerjanya baru baru ini
Ditegaskan pria berkacamata ini, Kasek harus jaga diri dan keluarga, jangan main – main dengan dana BOS, Karena konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum, pergunakanlah sesuai kebutuhan sekolah. Sedangkan Proses penyaluran dana BOSP dari 3 tahap menjadi 2 tahap, hanya dua kali saja yaitu persemester
" Bagi kepala sekolah yang terlambat memasukan laporannya akan dilakukan skema pemotongan jumlah BOSP yang disalurkan sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian laporan. Guna meningatkan kesadaran sekolah akan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap dana yang diterima," bebernya
Ia tetap mengingatkan sekaligus menghimbau kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP se- Kabupaten Konawe Selatan untuk hati-hati menggunakan dana Bantuan Operasioanl Satuan Pendidikan (BOSP)
“Kita harapkan kepala sekolah untuk menaati semua regulasi yang ada sehingga dalam penggunaan dana BOSP ini dapat dilakukan dengan baik sesuai juknis dan yang paling utama gunakan anggaran tersebut sesuai peruntukannya," harap Sailan
Laporan : M4R