Foto: Calon Dekan FISIP USN Kolaka Dr. Achmad Lamo Said, S.Sos.,M.Si
Kolaka, Sultra Cerdas Com- Proses pemilihan calon Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka yang sedang berlangsung rupanya menuai protes dari salah satu calon kandidatnya.
Hal ini dikarenakan, dalam proses tahapannya tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.
"Sehubungan dengan pemilihan calon Dekan FISIP USN, dimana sebelum pemilihan tersebut saya sebagai calon Dekan FISIP USN mempertanyakan tentang keabsahan anggota senat FISIP USN dari unsur pimpinan dalam hal ini jabatan WD II," kata salah satu kandidat calon Dekan FISIP USN Kolaka Achmad Lamo Said saat ditemui media ini, Selasa (17/1).
Sebab, kata Achmad berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, kemudian dipertegas lagi dalam surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/I/2021tentang pelaksana harian dan tugas pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, di dalamnya telah mengatur tentang mekanisme tupoksi jabatan pelaksana.
Sehingga, dengan adanya aturan tersebut dirinya menilai proses pemilihan calon Dekan FISIP USN Kolaka tidak prosedural karena bertolak belakang dengan mekanisme yang ada.
"Karena bila mana hal ini dilaksanakan saya sebagai calon Dekan FISIP USN merasa dirugikan baik materil maupun inmateril. Untuk itu karena tidak ada kejelasan dengan keabsahan tersebut maka saya sebagai salah satu calon Dekan FISIP USN untuk membatalkan ataupun menunda proses pemilihan Dekan FISIP USN, karena telah melanggar undang-undang dan surat edaran badan kepegawaian negara yang mana sudah sangat jelas dalam aturan Plt 3 bulan dan diperpanjang satu kali selama 6 bulan dan mengingat Plt WD II yang sudah hampir dua tahun tidak pernah ada lagi surat Plt yang baru," tegasnya.
Olehnya itu, Achmad Lamo berharap agar polemik ini dapat direspon oleh Bapak Rektor, apalagi dirinya telah dua kali menyurat secara resmi kepada Rektor USN Kolaka.
"Saya meminta agar ada penegasan dari pak Rektor untuk membatalkan proses pemilihan ini, dan jika tidak maka persoalan ini akan saya laporkan ke pihak Ombudsman," tutupnya. (Eno).