Ketgam : Pemdes Watudemba saat melaksanakan MusrenbangDes penetapan RKPDes Tahun 2023 |
Konsel, Sultra Cerdas Com - Pemerintah Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes), dalam Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023, bertempat di balai Desa Watudemba. Jum'at, (27/1/2023).
Pelaksanaan Penetapan RKPDes ini merupakan agenda Rutin Tahunan yang dilaksanakan Pemdes Watudemda. Turut hadir dalam kegiatan ini Pemerintah Kecamatan Palangga, Babinkamtibmas, unsur Pemerintah dan Jajaran Aparat Desa serta menghadirkan Masyarakat setempat.
Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa ini adalah pembahasan tentang Pengalokasian anggaran Dana Desa di Tahun 2023 atas dasar usulan masyarakat yang menjadi Sekala Prioritas serta mendesak.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam ketetapannya, Kemudian Hal ini kembali lagi ditegaskan dengan adanya INPRES nomor 4 Tahun 2022 dimana Pemerintah terus berupaya menanggulangi Kemiskinan Ekstrem diseluruh Wilayah Tanah Air.
Hal itu dijelaskan Pemerintah Kecamatan Palangga melalui Kasi Pemerintahan Andri, SE lewat Via Whatsappnya saat dikonfirmasi Sultra cerdas com
Kemudian, Kata Andri Pelaksanaan Musrenbangdes penetapan RKPDes merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan dengan tahap-tahap sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain Penyusunan, Pencermatan Ulang RPJM Desa dan Penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Daerah/Kabupaten.
Setelah RKPDes di tetapkan dan di sahkan oleh pemerintah desa dan BPD selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes,Dalam penyusunan Tersebut kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan prioritas penggunaan dana desa dan kewenangan desa, adapun usulan yg tidak bisa terdanai oleh dana desa dan bukan kewenangan desa nntnya akan di masukan dalam DU-RKP yg akan menjadi usulan desa pada pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan.
Ditambahkannya, Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) adalah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dalam setahun serta Pemerintah Desa mempunyai Kewenangan dalam mengusulkan serta menetapkan APBDes yang menjadi Skala Prioritas dan nantinya di verifikasi bersama-sama oleh Tim Desa serta Tim Teknis dari Kecamatan, serta menentukan kelayakan berdasarkan hasil di lapangan.
" Dari hasil Musrenbang tersebut menghasilkan suatu RKPDes tahun 2023 serta DU-RKP yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat Kecamatan untuk tahun 2024." Ucap Andri sambil menutup via Whatsappnya
Laporan. Bung Her