ketgam : APPHP saat melakukan aksi unjuk rasa di perempatan jalan houling PT WIN
Konsel, Sultra cerdas com - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Hukum Pertambangan (APPHP) Kabupaten konawe selatan (konsel) melakukan aksi unjuk rasa diperampatan jalan houling PT.Wijaya inti Nusantara (WIN), Selasa (24/1/2023)
Diketahui jalan tersebut melintasi jalan kabupaten yang menghubungkan antara Desa Mondoe dan Desa Wonua Kongga, Kecamatan Palangga Selatan.
Dalam orasinya kordinator APPHP yang juga menjabat sebagai Bupati Lumbung informasi Rakyat (LIRA) konsel Ilmhan menyampaikan bahwa PT.WIN dalam melakukan aktivitas houlinya melintasi jalan kabupaten diduga tidak memiliki ijin (ilegal)
" Hari ini kami turun melakukan aksi unjuk rasa dititik perlintasan jalan houling karena kami duga pihak PT.WIN dalam melintasi jalan kabupaten tidak mengantongi ijin dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Konsel. Sehingga atas dasar itu, kami meminta kepada manajen PT.WIN untuk menghentikan aktivitasnya sementara, serta memperlihatkan ijin yang kami maksud," tegas ILhman dalam orasinya
Ditempat yang sama, senada dengan ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Konsel Herianto menyampikan bahwa industri galangan kapal yang berada disamping jetty PT.WIN diduga tidak memiliki ijin.
" Jadi ada dua substansi aksi kami kami hari ini,yang pertama terkait ijin melintasi jalan kabupaten dan yang kedua ijin industri galangan kapal." bebernya
Sementara itu, menanggapi aspirasi sejumalah aksi masa. Salah satu manajemen PT.WIN Iman yang jabatannya tidak ingin disebutkan memilih banyak diam dan cenderung tidak mau memberikan komentar terkait tuntutan aksi dari APPHP Konsel
" Janganlah saya nda bisa komen nanti melebar, inikan belum selesai,no komenlah intinya saya juga menolak untuk diwawancarai mohon maaf,saya orangnya tidak mau muncul- muncul diberita.Intinya kami sudah punya ijin." Ucapnya dengan nada terbata-bata
Untuk industri galangan kapal dalam hal ini PT.Tridayajaya Mandiri Nusantara(TMN), melalui humasnya Nurlan Mengatakan bahwa untuk ijin galangan kapal kami sudah ada.
" Ijin kami sudah ada, dikeluarkan oleh Mentri perhubungan Laut." singkatnya
Tempat terpisah, kepala bidang Lingkungan hidup konsel Suyetno ST.M.Si saat dikonfirmasi via whats app, mengatakan bahwa sejauh ini pihak PT.TMN yang berlokasi di desa Torobulu kecamatan Laeya Konsel,sampai saat ini belum mengusulkan ke DLH untuk permintaan kajian Lingkunganya
Disebutkannya, untuk diketahui alur bahwa mekanisme untuk mendapatkan persetujuan linglungan usaha/kegiatan yaitu :
1.perusahaan harus mendapatkan persetujuan/rekom tata ruang industri galangan kapal dari pemkab konsel (dinas PU tata ruang)
2.permohonan untuk kajian ke DLH dilampirkan persetujuan rekom dari tata ruang,beseeta informasi rencana usaha galangan kapal (luas lahan,panjang galangan,kapasitas)
3.setelah itu DLH konsel melakukan penapisan untuk menentukan jenis Dok linglungan dan kewenangan pemeriksaan kajian lingkunganya.
" Dengan adanya informasi ini, kata Suyetno saya akan cek di tata ruang apakah ada PERTEK tata ruang yang dikeluarkan,kemudian kalau memang didarat,dan sudah operasi tanpa kajian lingkungan, maka ini menjadi kewenangan GAKKUM KLHK wilayah kendari." ucapnya
Sedangkan, untuk daftar Nama- nama perusahaan galangan kapal di konsel yang memiliki ijin kajian lingkungan yaitu :
1.PT.ARSYA MEGA.bertempat di tanjung Tiram
2.PT.MANDIEI SHIPYART.bertempat di lapuko
3.PT.GALANGAN MERANTI.bertempat dilapuko
4.PT.DOKMOR OPTIMA KAJAYAN beetempat dilapuko
Laporan : Tim Investigasi SC