Koltim, Sultra cerdas com- Jelang Pilkades serentak,Polres Kolaka menggelar kegiatan Pelatihan Pra Pengaman Pemilihan Kepala Desa Se-kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022, yang bertempat di Aula Pemda Kompleks Perkantoran Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta,Kamis (08/12/2022)
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh, Kapolres Kolaka, Plt. Kapolres Kolaka Timur, Kabag Ops Polres Kolaka, Plt. Kadis PMD Koltim, Mewakili Dandim 1412 Kolaka, Para PJU Polres Kolaka, Para Kapolsek jajaran Wilayah Koltim, Kabid Pemdes DPMD Koltim, Personil Polres Kolaka dan Polsek Jajaran, TNI, dan Linmas yang terlibat Pengamanan Pilkades serentak Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022.
Hal ini ditandai Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pengarahan dengan penyampaikan materi.
1.Kabag Ops Polres Kolaka dalam memberikan arahan Rencana pengamanan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022
Dasar Hukum dan target pengamanan dengan sasaran Orang, Kegiatan, benda, dan tempat kegiatan
"Cara bertindak dengan melaksanakan deteksi dini dengan mengedepankan fungsi intelijen, Melaksanakan Gal terhadap Tomas, Toga, Toda, LSM / Ormas, serta Masyarakat Lainnya untuk bersama menjaga situasi Kamtibmas, Melaksanakan PAM Terbuka dan Tertutup di Lokasi TPS, Melaksanakan Patroli dan Mobile rutin dititik rawan, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait," ucapnya
Masih kata I Gede, harus ada pelibatan Personil pengamanan sebanyak 389 Pers di 83 Desa yang Melaksanakan Pilkades
Selain itu,lanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan Pengamanan kepada Kapolres selaku Kapampers berdasrkan sistem pelaporan yang ditentukan dengan nomor posko pengendalian pengamanan 0811406532
2.Kasat Intelkam Polres Kolaka menyampaikan materi tentang perkiraan Intelijen khusus tentang Pilkades Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 terkait permasalahan yang terjadi terkait pilkades serentak Koltim
"Dengan adanya daftar pemilih sementara (dps) pada pemilihan kepala Desa pombeyoha Ladongi yang diprotes oleh salah satu bakal calon kepala Desa pombeyoha Johan jafar yang dimana daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan merupakan acuan dari daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Koltim tahun 2020 yang ditetapkan oleh KPU Koltim sejumlah 108 orang namun didalam daftar pemilih sementara (dps) yang telah ditempel jumlahnya bertambah menjadi 165 orang terjadi penambahan sebanyak 37 orang yang dianggap bukan merupakan penduduk yang bermukim di desa setempat," Jelasnya
3. Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Kolaka juga menyampaikan materi tentang Aspek Yuridis dan aspek Taktis penanganan tindak pidana pada kegiatan Pilkades
"Penindakan dalam penyidikan tindak pidana dan tehnik penyelidikan. Sasaran subjek dan objek TP Pilkada para calon peserta pilkades panitia pelaksanaan pilkades di desa kantor desa / tempat pelaksanaan pilkades tempat tinggal / rumah peserta pemenang pilkades. dokumen / administrasi pilkades," Tambahnya
Lanjutnya, Tindak Pidana yang terjadi Sebagai Akibat Penyelenggaraan Pilkades anatar lain Pembakaran Kantor Desa, Pengrusakan Rumah Peserta / Pamanang, Penganiayaan atau pangaroyokan Panitia Penyelenggara, Perlelahian antara Pendukung, Ujaran Kabencian, Pembakaran
Kasat Samapta Polres Kolaka menyampaikan materi tentang Tugas Sat Samapta sebagai Satgas Preventif melaksanakan giat pencegahan dengan melakukan dan meningkatkan giat patroli, razia di daerah daerah yang selama ini sebagai lokasi /tempat terjadinya gangguan kamtibmas/ kriminalitas khususnya tindak pidana pekat, narkoba, penyalahgunaan senjata api, handak, sajam, kejahatan jalanan, curas yang bertujuan
4.Mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana / kriminalitas yang terjadi sebelum, pada saat dan setelah pilkades serentak, Mencegah, meminimalisir dan menanggulangi terjadinya tindak pidana pekat, penyalahgunaan narkoba,senpi,handak, sajam dan curas di wilayah Koltim
5. Plt. Kadis PMD Koltim menyampaikan terkait beberapa rangkaian tahapan pemilihan kepala desa yang saat ini sedang berjalan, adapun pemungutan dan penghitungan suara yakni pelaksanaan pemungutan suara, Saksi, Pemungutan Suara, Menjelaskan tata cara pemberian suara, Suara sah dan Tidak sah dan Penghitungan Suara. (*)