Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kolaka Timur Gelar Paripurna Raperda APBD 2023

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 25 Desember 2022 | Desember 25, 2022 WIB Last Updated 2022-12-25T14:18:30Z

ketgam : rapat paripurna DPRD Koltim agenda persetujuan penetapan dan pembicaraan tingkat II tentang Raperda ALBD tahun anggaran 2023

Koltim, Sultra cerdas com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur  menggelar rapat paripurna persetujuan  penetapan dan pembicaraan tingkat II tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (29/11)


Paripurna  dipimpin langsung  oleh Ketua DPRD Kolaka Timur Suhaemi Nasir   didampingi Wakil Ketua Syukur Adam dan Hj Rahmatia. Terkait penganggaran TA 2023, tentunya didasari atas rencana kerja maka kebijakan umum Anggaran APBD TA 2023 serta prioritas dan anggaran APBD, akan ditindaklanjuti dengan menyusun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, untuk selanjutnya dibahas antara eksekutif dengan legislatif serta ditetapkan bersama menjadi peraturan daerah.

ketgam : Plt Bupati Kolaka Timur bersama  Ibu Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir


Sementara itu, Plt Bupati Kolaka Timur Abd Azis  menyampaikan, penyusunan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.


Adapun penyusunan RAPBD Kolaka Timur  Tahun 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kabupaten Kolaka Timur  yang terdiri dari Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, Pemantapan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pemantapan Perekonomian Daerah, Pemantapan Kualitas Infrastruktur, Pemantapan Layanan Publik Didukung Aparatur yang kompeten.



" Secara keseluruhan belanja daerah tersebut untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang bekaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan seluruh unsur penunjang termasuk unsur pengawasan serta unsur kewilayahan." pungkasnya 




Laporan  :  M4R



×
Berita Terbaru Update