Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Abaikan K3, LIN Soroti Pekerjaan Bronjong di Kelurahan Simbalai

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 17 Desember 2022 | Desember 17, 2022 WIB Last Updated 2022-12-17T11:24:59Z

Poto :  Baba

Koltim, Sultra cerdas com -
Penerapan manajemen Keamanan, dan Keselamatan Kerja (K3) pada  pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek pemasangan bronjong di Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur  terkesan masih lemah.


Kurangnya penerapan mannajemen keamanan dan keselamatan kerja (K3) diduga bisa terjadi karena pengawasan yang kurang dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Dinas terkait, hingga menjadikan para pekerja proyek abaikan K3, seperti yang terjadi pada pekerjaan pemasangan  bronjong Sungai  Simbalai


 Diketahui pekerjaan Normalisasi sungai dan pemasangan Bronjong  kelurahan Simbalai dikerjakan oleh CV. Berkah Latisha Mandiri melalui Dinas pekerjaan Umum, penataan ruang dan perhubungan Kolaka Timur, nilai anggaran Rp 902.391.000, Dana Alokasi Umum (DAU), lokasi pekerjaan Kelurahan Simbalai, kecamatan Loea tahun anggaran 2022.


Terkait hal itu, Lembaga investigasi Negara (LIN) Koltim setelah turun kelapangan sangat menyayangkan melihat para pekerja tidak memakai perlengkapan K3 yang memadai 


Bahkan, parahnya lagi  beberapa  pekerja ada yang tangannya terluka akibat tidak memakai kaos tangan saat bekerja di lokasi tersebut 

ketgam : para pekerja pemasangan Bronjong yang tidak menggunakan K3 saat bekerja


" Akibat tidak diterapkannya K3 dalam proyek pekerjaan Bronjong.Hal itu kami sangat sayangakan   para pekerja yang dipekerjakan tidak memakai perlengkapan yang memadai, sebagaimana peraturan utama didalam pelaksanaan aktifitas kontruksi," tegas Supriadin Humas LIN Koltim, Sabtu (17/12/2022)


" Kami meminta kepada pihak terkait agar tegas untuk memberi peringatan kepada kontraktor serta pengawas lapangan agar memperhatikan K3.pada pekerjaaan Bronjong tersebut ," sambungnya 



Diharapkan, hal ini bisa menjadi perhatian para pengawas dan Konsultant, karena ketika keselamatan para pekerja diabaikan, bagaimana dengan mutu dan kualitas pekerjaanya.


"Sebagaimana yang terkandung dalam permenaker No.5 tahun 2018 serta UU no.1 tahun 1970 tentang kewajiban penerapan K3 ditempat kerja," terang pria yang akrab disapa baba


Lembaga Investigasi Negara  akan selalu mengawal jalannya proyek tersebut  secara langsung di lapangan karena ini merupakan tugas kita yang telah diamanatkan dalam undang undang 


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor yang dihubungi beberapa kali melalui telpon selulernya belum memberikan tanggapan




Laporan  : Tim Investigasi SC



×
Berita Terbaru Update