poto : ketua Bawaslu Koltim Rusniyati Nur Rakibe |
Koltim, Sultra cerdas com - Bawaslu Kolaka Timur bersama Kesbangpol gelar Sosialisasi Pemilihan Umum 2024 yang dilaksanakan di dua tempat yaitu di Aula Kecamatan Poli - Polia, kemudian setelah itu dilanjutkan di Aula Kecamatan Dangia, Jumat (11/11/2022)
Menurut La Golonga Kordiv HPP memasuki tahun politik banyak Potensi yang dapat menimbulkan suatu masalah dan mengaganggu proses tahapan, untuk itu melalui sosialisasi pemilihan umum 2024 dapat meningkatkan pengawasan partisipatif, cegah potensi kecurangan dan money politik yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
" Salah satu contoh kasus yang terjadi di Konawe Selatan, sebenarnya persolan kecil, waktu itu pada saat kampanye maic salah satu peserta baterainya suap, kebetulan tempat kampanye itu dekat dengan rumah kepala desa, kemudian kepala desa tersebut membantu membawakan Maic kepada salah satu peserta dan ternyata ada pihak lain yang melihat, kemudian Kades tersebut dilaporkanlh kepada Bawaslu," bebernya
Dari kasus itu, kata La Golonga kades tersebut dinilai memfasilitasi salah satu peserta dan itu merupakan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Sehingga saat itu Kepala Desa tersebut diproses Gakumdu dan kasusnya naik.
" Oleh karena itu kita harus menghindari tindakan tindakan yang jangan sampai merugikan kita yang akhirnya masuk dalam kasus pidana Karena merugikan atau menguntungkan salah satu calon," imbaunya
Disebutkannya, yang perlu kita hindari adalah jangan pernah mengganggu proses pemilihan, jangan pernah memerintah atau menyuruh orang untuk memilih yang tidak punya hak pilih karena itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenai pidana
Apalagi, kata La Golonga kutipan pasal 490 undang undang nomor 7 tahun 2017 sangat jelas yaitu setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12. 000.000
Tempat sama, Abang Saputra Laliasa Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Koltim menyampaikan bahwa profesi yang dilarang dalam pemilihan umum 2024 yaitu ASN, Polri, TNI ,kepala Desa ,perangkat desa, BPD,. PkH dan pendamping Desa.
" Sedangkan hak memilih telah diatur dalam pasal 56 yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/ pernah kawin , mempunyai hak memilih," ujarnya
Dijelaskan Abang , prinsip penggunaan hak memilih yaitu terdapat sebagai pemilih, terdaftar hanya satu kali oleh penyelenggara dan memilih haya satu kali di TPS
Diakhir kegiatan, Ketua Bawaslu Kolaka Rusniyati Nur Rakibe menyampaikan bahwa Sudah lima kecamatan yang sudah dilakukan sosialisasi yang pertama Tirwuta, Tinondo, Lambandia, Aere, poli polia dan sekarang di Kecamatan Dangi dan insyaallah besok kita akan lanjut di kecamatan Lalolae dan Mowewe. Masi terkait dengan tema yang sama
" Melalui kesempatan ini kami menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan rekrutmen panitia adhoke Panwascam yang baru baru dilantik pada tanggal 27 Oktober yang telah melahirkan Panwascam yang berinegritas," tutupnya
Laporan : M4r