Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Koltim Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Pelanggaran Pemilu

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 13 November 2022 | November 13, 2022 WIB Last Updated 2022-11-13T14:11:05Z

ketgam : setelah selesai kegiatan dilanjutkan dengan Poto bersama komisioner Bawaslu bersama tamu undangan 

Koltim,
Sultra cerdas com -
Sosialisasi Pengawasan pemilihan umum  yang digelar Bawaslu Kolaka Timur,  telah memasuki hari  ke lima yang   dilaksanakan di dua kecamatan yaitu  Kecamatan Ladongi dan kecamatan Loea,  Kabupaten Kolaka Timur, Minggu  (13/11/2022)


Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Koltim Rusniyati Nur Rakibe  turut didampingi  La Golonga Kordiv HPP dan Abang Saputra Laliasa Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Antar  Lembaga.


 Turut hadir dalam kegiatan ini Para kepala desa dan Lurah se kecamatan Ladongi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panwascam Ladongi, tokoh Masyarakat,  Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh pemuda, insan pers dan berapa undangan lainnya 


Ketua Bawaslu Kolaka Timur  Rusniyati Nur Rakibe menyampaikan bahwa Camat, lurah, Kepala Desa ketika dilaporkan ke Bawaslu, silahkan hadiri berikan klarifikasi jangan takut, karena  belum tentu ketika dilaporakan akan jadi tersangka 


" Apapun materi yang telah  kita saksaikan dan  informasi yang diterima, kita berharap agar  disampaikan kepada seluruh masyarakat, terutama  terkait aturan aturan pemilu,  karena kalau Bawaslu yang akan menyampaikan kepada 11 ribu wajib pilih  tidak akan epektif," ucap wanita yang bersuara lantang itu 


Kata Rusniyati bagi  yang hadir pada kesempatan ini, sekitar 40 orang silahkan disampaikan kepada seluruh masyarakat ladongi, bapak ibu yang hadir adalah perpanjangan  tangan kami untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat ladongi 


Sementara itu, Abang Saputra Laliasa Koordinator Devisi (Kordiv) mengatakan bahwa bapak itu tadi sudah melihat profesi propesi yang dilarang seperti ASN, polri, TNI ,kepala Desa ,perangkat desa, BPD,. PkH dan pendamping Desa.


 Lanjut, kata  Abang Kalau dalam profesi yang dilarang itu ada ditubuh bapak ibu,  maka tolong untuk dijlankan aturan karena regulasinya sudah jelas.Mari kita  sama sama membantu  mengawasi proses tahapan yang sedang berlangsung hingga akhir tahapan pemilu nasional.


Panwascam beserta jajaranya dalam mengawasi proses demokrasi ini, Kami minta untuk  melaporkan jika ada hal hal yang melanggar regulasi maupun melaporkan kami satu tingkat diatas kabupaten, jika ada kawan kawan kami yang terindikasi tidak netral 


" Pada prinsipnya, kata kata tidak netral dan money politik susah untuk dihilangkan tetapi kehadiran Bawaslu meminimalisir potensi potensi yang akan terjad  baik netralitas dan money politic," pungkasnya


Ditempat yang sama La Golonga Kordiv HPP mengatakan  apa yang kita dengarkan hari ini agar dismpaikan kepada keluarga kita, kepada teman dimanupun itu, karena Bawaslu ini memiliki fungsi  salah satunya  untuk melkukan pencegahan dan mensoialsiakan pengawasan pemilu 


Selain itu, kata La Golonga  tugas kita Bawaslu adalah penindakan dan penanganan dan  penyelasaian sengketa, nama sengketa berarti ada diskomunikasi antara satu dengan yang lain.


" Dikesempatan ini pula  Saya  menyampaikan kepada para kepala Desa agar tidak melakukan pelanggaran pemilu yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu." tegas La Golonga


Sebagaimana disebutkan dalam aturan perundang undangan yaitu kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000





Laporan : Tim SC


×
Berita Terbaru Update