ketgam : setelah selesai kegiatan dilanjutkan dengan Poto bersama komisioner Bawaslu bersama tamu undangan |
Koltim, Sultra cerdas com - Sosialisasi Pengawasan pemilihan umum yang digelar Bawaslu Kolaka Timur, telah memasuki hari ke lima yang dilaksanakan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Ladongi dan kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Minggu (13/11/2022)
Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Koltim Rusniyati Nur Rakibe turut didampingi La Golonga Kordiv HPP dan Abang Saputra Laliasa Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Antar Lembaga.
Turut hadir dalam kegiatan ini Para kepala desa dan Lurah se kecamatan Ladongi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panwascam Ladongi, tokoh Masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh pemuda, insan pers dan berapa undangan lainnya
Ketua Bawaslu Kolaka Timur Rusniyati Nur Rakibe menyampaikan bahwa Camat, lurah, Kepala Desa ketika dilaporkan ke Bawaslu, silahkan hadiri berikan klarifikasi jangan takut, karena belum tentu ketika dilaporakan akan jadi tersangka
" Apapun materi yang telah kita saksaikan dan informasi yang diterima, kita berharap agar disampaikan kepada seluruh masyarakat, terutama terkait aturan aturan pemilu, karena kalau Bawaslu yang akan menyampaikan kepada 11 ribu wajib pilih tidak akan epektif," ucap wanita yang bersuara lantang itu
Kata Rusniyati bagi yang hadir pada kesempatan ini, sekitar 40 orang silahkan disampaikan kepada seluruh masyarakat ladongi, bapak ibu yang hadir adalah perpanjangan tangan kami untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat ladongi
Sementara itu, Abang Saputra Laliasa Koordinator Devisi (Kordiv) mengatakan bahwa bapak itu tadi sudah melihat profesi propesi yang dilarang seperti ASN, polri, TNI ,kepala Desa ,perangkat desa, BPD,. PkH dan pendamping Desa.
Lanjut, kata Abang Kalau dalam profesi yang dilarang itu ada ditubuh bapak ibu, maka tolong untuk dijlankan aturan karena regulasinya sudah jelas.Mari kita sama sama membantu mengawasi proses tahapan yang sedang berlangsung hingga akhir tahapan pemilu nasional.
Panwascam beserta jajaranya dalam mengawasi proses demokrasi ini, Kami minta untuk melaporkan jika ada hal hal yang melanggar regulasi maupun melaporkan kami satu tingkat diatas kabupaten, jika ada kawan kawan kami yang terindikasi tidak netral
" Pada prinsipnya, kata kata tidak netral dan money politik susah untuk dihilangkan tetapi kehadiran Bawaslu meminimalisir potensi potensi yang akan terjad baik netralitas dan money politic," pungkasnya
Ditempat yang sama La Golonga Kordiv HPP mengatakan apa yang kita dengarkan hari ini agar dismpaikan kepada keluarga kita, kepada teman dimanupun itu, karena Bawaslu ini memiliki fungsi salah satunya untuk melkukan pencegahan dan mensoialsiakan pengawasan pemilu
Selain itu, kata La Golonga tugas kita Bawaslu adalah penindakan dan penanganan dan penyelasaian sengketa, nama sengketa berarti ada diskomunikasi antara satu dengan yang lain.
" Dikesempatan ini pula Saya menyampaikan kepada para kepala Desa agar tidak melakukan pelanggaran pemilu yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu." tegas La Golonga
Sebagaimana disebutkan dalam aturan perundang undangan yaitu kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000
Laporan : Tim SC