Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mowewe I Dilakukan Penahanan

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 20 Oktober 2022 | Oktober 20, 2022 WIB Last Updated 2022-10-20T14:06:33Z


Kolaka,
Sultra Cerdas com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menahan empat  orang tersangka  kasus dugaan korupsi rehabilitasi irigasi Mowewe I pada  dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur T.A  2021


Diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu PRC, SRM, W dan MPH


Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswadi, SH., MH  mengatakan, empat orang  tersangka itu resmi ditahan usai dilakukan penyelidikan dan  pemeriksaan lebih lanjut.


" Iya, penetapan 4 orang tersangka memang butuh waktu lama,  karena kita harus menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Indawan dihadapan awak Media, Kamis (20/10/2022)


 Setelah  resmi dinyatakan sebagai tersangka, maka pada hari Selasa 18 Oktober 2022 Tim penyidik kejaksaan negeri kolaka langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka tingkat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi perencanaan pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jaringan  irigasi Mowewe I.


Kata Indawan, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi  Sultra tanggal 20 September 2022  kerugian Negara sebesar Rp 2. 453. 266.000 


 Proyek Jaringan Rehabilitas Irigasi Mowewe 1 pagu Rp 6.330.000.000 (Enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah)  dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  tahun  2021, yang dimenangkan oleh rekanan PT Berkah Sultra Abadi 


Ditambahkan Indawan,  keempat  tersangka tersebut akan ditahan penyidik kejaksaan selama 20 hari kedepan sejak 18 Oktober hingga 6 November 2022


" Keempat tersangka untuk  saat ini dititip di Rutan Kelas 2B Kolaka, sebagai tahanan jaksa penyidik," bebernya 


Disebutkannya, kemungkian besar akan  ada lagi satu orang yang akan ditetapkan  sebagai  tersangka pada proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan  irigasi Mowewe 1.


" Sedangkan untuk ancaman hukuman belum bisa kita sampaikan hari ini, nanti  pada proses penuntutan , kita semua mohon bersabar dan itu semua kita  akan sampaikan melalui konferensi pers selanjutnya," tandasnya 




Laporan   : Tim Investigasi SC


×
Berita Terbaru Update