Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asmar Agung Siap Fasilitas Aspirasi Warga Ke Istana

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 03 Oktober 2022 | Oktober 03, 2022 WIB Last Updated 2022-10-11T15:23:50Z

Foto : Asmar Agung, S.IP
Kolaka, Sultra Cerdas Com -Adanya aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) khsususnya yang berada di Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), dan Konawe Selatan (Konsel), rupanya belum berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat, khususnya pemilik lahan yang sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut. Pasalnya selama ini nilai kompensasi yang diberikan tidak sesuai harapan. 


Melihat kondisi tersebut tokoh pemuda Kolaka Asmar Agung merespon keluhan warga dan akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung ke istana. 


"InsyaAllah dalam waktu dekat ini saya akan ke istana bertemu dengan bapak Presiden Jokowi untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat Sultra yang berada di area pertambangan terkait keinginan besar masyarakat agar lahan garapan atau kebun mereka yang sudah puluhan tahun diolah bisa benilai kompensasi yang sewajarnya," katanya saat ditemui media ini. 


Bahkan kata ayah satu orang anak ini, aspirasi masyarakat telah dituangkan dalam suatu dokumen sebagai bukti bahwa apa yang akan disampaikan ke istana sudah tertuang dalam dokumen tersebut. 

Foto: Asmar Agung, S. IPbersama warga saat meninjau lokasi warga yang terdampak aktivitas pertambangan

"Keinginan masyarakat itu sudah lama agar ada yang bisa menyampaikan aspirasi mereka, sehingga saya sebagai orang yang dipercayakan membawa aspirasi tersebut akan segera menyampaikan langsung aspirasi masyarakat langsung ke istana agar ada respon dari pemerintah pusat," ucapnya.

 

Apalagi kata, mantan aktivis yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat ini, berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang mana Mineral dan Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Berdasarkan Penjelasan tersebut diatas, selaku masyarakat yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mana Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayahnya mengandung sumber daya mineral yang melimpah, melalui pelaksanaan Amanah Perundang-Undangan tersebut, sehingga dirinya sangat mendukung Kebijakan Pemerintah dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan kepada Perusahaan-Perusahaan yang bergerak disektor pertambangan yang mana kegiatannya ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya alam. 


"Kami mengakui kegiatan Pertambangan memberi dampak bagi Pembangunan Nasional, penyerapan tenaga kerja, serta mengerakan roda ekonomi, akan tetapi kami juga berharap banyak, bahwa sektor Pertambangan dapat memberi rasa keadilan dan menciptakan kesejahteran bagi masyarakat pemilik lahan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan," jelasnya. 


Oleh karena itu, melalui surat dan dokumen yang akan disampaikan nanti, dirinya berharap ada perhatian dari pemerintah pusat.


"Kami memintah peran aktif Pemerintah Republik Indonesia, baik itu menfasilitasi dan memberi dukungan kepada para pemilik lahan garapan atu kebun yang berada di dalam wilayah Operasional Produksi baik itu di Kabupaten kolaka, Kabupaten Kolaka Utara maupun Kabupaten Konawe Selatan," tutupnya. (3no)




×
Berita Terbaru Update