Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Konsel Gelar Paripurna Penetapan Raperda LKPD Tahun Anggaran 2021

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 10 Agustus 2022 | Agustus 10, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T12:36:22Z

Konsel, Sultra cerdas com- DPRD Kabupaten Konawe Selatan menggelar sidang paripurna  dengan agenda penetapan Raperda atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 di Aula Rapat Paripurna, Selasa (09/8).


Rapat Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Armal dan dihadiri Anggota DPRD Konawe Selatan. 


Sidang paripurna itu juga dihadiri, Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga beserta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Konawe Selatan.


Mewakili delapan  Fraksi, Anggota DPRD Konawe Selatanz Ramlan menyampaikan dari delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu djperhatikan dan ditindak lanjuti sesuai hasil evaluasi.


Pertama, kata Ramlan, laporan realisasi anggaran pendapatan daerah, yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi PAD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 83.071.257.238 atau 128.33 persen dari yang di anggarkan sebesar Rp 64.734.414. 393, 00. 


Dimana lanjut Ramlan, target PAD yang di anggarkan pada tahun Anggaran 2021 tersebut lebih rendah dari realisasi tahun anggaran 2020 sebesar Rp 67.654.714.638. 08 menurun sebesar Rp 2.920. 300.245,08.


"Anggaran dan realisasi PAD itu terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah," ujarnya.


Berikutnya, lanjut Politisi Partai Demokrat itu, realisasi pendapatan transfer tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.362.627.721.664, 00 atau 104.78 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.300.454.087.857,00.


Adapun, kata Ramlan, realisasi total belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 981.827.764.107, 48 atau 74.33 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.314.692.849.114,44 yang mana diantaranya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja modal.


"Hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ada, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. Yaitu terhadap pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam laporan keuangan pemerintah," lanjut Ramlan.


Berdasarkan kondisi dan hal-hal yang telah disampaikam di atas, dan sepanjang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ke delapan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Konawe Selatan menyatakan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Konawe Selatan anggaran 2021 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan oleh eksekutif kepada legislatif pada pertengahan bulan Juni lalu, dalam waktu satu bulan rancangan peraturan daerah tersebut sudah dapat ditandatangani.


"Berita acara persetujuan bersama rancangan APBD Kabupaten Konsel tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah," kata Surunuddin.


Untuk suksesnya Pembangunan, Surunuddin menilai dibutuhkan adanya partisipasi serta dukungan seluruh stakeholders yang ada.


"Dan akhirnya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kerjasama yang baik kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan peraturan daerah ini," sambut Surunuddin.(Tyo)

×
Berita Terbaru Update