Ketgam: Ketgam anggota Walhi Sultra saat menggelar diskusi terkait Jamrek yang belum maksimal. |
"Secara garis besar Walhi melihat belum maksimalnya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan yang sedang beroperasi di Kabupaten Kolaka, karena kalau kita cek kelapangan memang ada kegiatan reklamasi akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang mereka sudah lakukan," kata anggota Walhi Sultra Djabir Lahukuwi.
Bahkan, kata ketua ForSda Sultra ini, kondisi akibat kegiatan pertambangan sudah berada di kategori ancaman, sebab jika melihat kondisi dilapangan sudah sangat mengkhawatirkan, akibat aktivitas pertambangan yang sudah semakin luas.
"Adapun titik rawan dampak pertambangan berada di blok Pomalaa karena kondisi lingkungannya itu sudah sangat kritis. Hal ini diakibatkan tidak maksimalnya Jamrek dari perusahaan tambang selaku pemegang IUP. Dan ini yang akan kami terus pantau agar perusahaan tersebut tidak terkesan mengabaikan kewajibannya," benernya.
Hal senada di katakan, Yusuf Tallama jika masih ada perusahaan yang masih mengabaikan program jaminan reklamasi atau Jamrek. Padahal tidak ada alasan perusahaan untuk tidak melakukannya karena telah diatur dalam izin usaha pertambangan (IUP).
Sehingga harusnya para perusahaan melihat juga dan memprioritaskan terkait reklamasi bukan hanya sekedar bagaimana membangun pabrik atau berinvestasi dan tidak memperhatikan bagaimana persiapan reklamasi. Padahal investasi dan reklamasi itu tidak bisa terpisahkan.
"Tapi kalau kita lihat faktanya reklamasi selalu tidak menjadi prioritas dan terkadang diabaikan. Karena berbicara reklamasi sejak perusahaan sudah beroperasi maka secara otomatis reklamasi juga sudah harus dijalankan. Jangan nanti sudah mau habis aktivitas baru reklamasi dijalankan. Karena sudah ada kejadian contohnya PT Tosida itu reklamasinya sampai saat ini tidak jalan dan perusahaan tersebut sudah tutup. Sehingga itu yang harus kita antisipasi jangan sampai terulang karena dampak akibat adanya aktivitas pertambangan itu cukup besar bagi lingkungan," jelasnya.
Sehingga, kata Yusuf dibutuhkan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk proaktif dalam memantau terkait reklamasi. Karena yang akan terkena dampaknya secara langsung adalah masyarakat sekitar.
"Peran masyarakat dan pemerintah setempat sangat dibutuhkan peran untuk selalu melakukan pemantauan dan mendesak terkait reklamasi karena jangan nanti ada musibah baru masyarakat dan pemerintah menjadi panik. Karena fungsi reklamasi bagaimana mengembalikan fungsi lahan tersebut agar bisa kembali normal," pintanya.
Dikatakannya, untuk mengetahui perusahaan tersebut peduli akan kewajibannya makan perusahaan tersebut harusnya melakukan publikasi terkait program reklamasinya. Sementara berdasarkan data dilapangan yang paling aktif dan terencana terkait program reklamasinya itu hanya PT Antam dan PT Ceria sementara perusahaan lain itu tidak ada.
"Bukan sporadis artinya nanti mau di tinjau baru mau melaksanakan penanaman dan harusnya pihak perusahaan mempublikasikan kegiatan reklamasi mereka agar masyarakat tau sejauh mana progres reklamasinya. Sehingga kita harapkan pemerintah daerah juga agar memperhatikan hal tersebut tidak hanya sebatas izin yang diperhatikan tetapi terkait rekomendasi Jamreknya," tutupnya. (3no).