Koltim, Sultra cerdas com - Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim) membuka orientasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Orientasi yang bertemakan “Peningkatan Kapasitas dan Kinerja PPPK dalam rangka Percepatan Pencapaian Tujuan Strategis Kabupaten Kolaka Timur” bertempat di Aula Pemda Koltim, Selasa (13/7/2022).ketgam : PJ Bupati kolaka Timur bersama Kepala BKPSDM Murtini Balaka saat membuka orientasi PPPK
Sulwan Aboenawas menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salasatu unsur Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
“Sosok PPPK diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya, serta mampu menjadi pelayan publik, selain itu juga harus mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Sulwan Aboebawas dalam sambutannya
ketgam : PJ Bupati Kolaka Timur Ir H. Sulwan Aboenawas |
Disebutkannya, Untuk dapat membentuk sosok seperti yang dimaksud, maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan atau orientasi seperti yang dilaksanakan saat ini, sesuai amanah peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 15 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengembangan kompetensi, di mana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diamanahkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melakukan orientasi PPPK dalam rangka pengenalan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah. Untuk itu diharapkan sebagai peserta orientasi supaya dapat mengikuti orientasi ini dengan sebaik-baiknya.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah,” jelasnya
Perjanjian kerja yang dibuat untuk setiap Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap PPPK itu beragam, ada satu (1) tahun, dua (2) tahun dan sebagainya. Untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur sendiri membuat perjanjian kerja PPPK untuk jangka waktu lima (5) tahun ke depan. Namun dalam pelaksanaanya setiap tahun akan dilaksanakan evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kontrak kerja antara Pemda, dan tidak menutup kemungkinan sebelum jangka waktu lima (5) tahun dapat dilakukan pemutusan kontrak kerja.
“Saat ini saudara-saudara merupakan bagian dari ASN, di mana ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Untuk itu sebagai ASN segala sikap dan perilaku telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga ada tanggung jawab sosial yang diembankan kepada saudara-saudara,” ujarnya
Diharapkannya, sebagai pegawai pemerintah di lingkup Kabupaten Kolaka Timur, saudara-saudara dapat menjaga sikap, perilaku dan moralitas serta marwah Kabupaten Kolaka Timur, baik di saat jam kerja maupun di luar jam kerja. Saya yakin saudara-saudara merupakan pilihan terbaik yang telah melewati tahapan-tahapan seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
" Selaku Penjabat Bupati Koltim saya menghimbau untuk dapat melakukan penyesuaian dengan cepat, karena banyak tugas yang harus dilaksanakan."Imbaunya
Setelah peralihan dari pegawai honor daerah manjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka saudara-saudara harus dapat melakukan penyesuaian dengan cepat, karena masih banyak tugas yang harus dilaksanakan yakni mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan rakyat melalui visi dan misi Bupati Kolaka Timur, sehingga kegiatan orientasi ini merupakan kegiatan percepatan penyesuaian diri.
Diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, para staf ahli beserta para asisten Sekda, para Pimpinan OPD Koltim, para Kepala Bagian Setda Koltim, dan para PPPK.
Laporan : M@r