Notification

×

Iklan

Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babak Baru Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Inspektorat Kolaka Timur, Tim Kuasa Hukum Sri Asih Angkat Suara

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Selasa, 14 Juni 2022 | Juni 14, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T01:33:27Z

ketgam : Dwita Lestari (tengah)
Kolaka, Sultra Cerdas com- Dwita Lestari bersama dua rekannya yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum dari Sri Asih ASN Pemkab Kolaka Timur kembali mendatangi Polres Kolaka untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya, yang sejak tahun lalu di laporkan. 


Dwita mengatakan, kedatangan mereka di Polres Kolaka sehubungan dengan kelanjutan laporan kliennya tentang pencemaran nama baik, dimana Sdri. Sri Asih Melaporkan Idris Kepala Desa Atolanu. 


"Hari ini kami kembali mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus klien kami," katanya saat ditemui media ini, Senin (13/6). 


Apalagi, kata Dwita laporannya kliennya sudah cukup lama sejak akhir tahun lalu, yang mana pertama, pada Bulan November 2021, Kliennya melaporkan saudara Idris selalu Kepala Desa Atolanu dengan dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan pasal 310 ayat (1), (2) KUHPidana dan atau pasal 311 KUHPidana, junto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana terkait tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh kliennya, baik melalui surat pernyataan, pernyataan lisan, dan keterangan di media. Yang setelah dilakukan pemeriksaan tuduhan pemerasan tersebut klien kami tidak terbukti melakukan hal tersebut. 

Sehingga, atas laporan tersebut, saudara Idris telah ditetapkan menjadi tersangka pada maret 2022. Idris sempat  melakukan upaya hukum mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya tetapi kemudian permohonan praperadilan saudara Idris ditolak oleh Pengadilan Negeri Kolaka. 


"Perlu diketahui bahwa pasal pencemaran nama baik yang kami laporkan adalah karena saat pemberitaan ini meledak di akhir 2021 klien kami telah diperiksa oleh Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pemerasan tersebut dan klien kami terbukti tidak melakukan hal tersebut, atas dasar tersebut kami kemudian mengambil sikap untuk melaporkan balik dengan delik pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap klien kami yang dilakukan oleh saudara Idris atas pemberitaan-pemberitaan yang tersebar luas di media online. Pada perkembangannya, kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap klien kami ternyata ikut serta beberapa oknum ASN yang menyuruh dan mengarahkan saudara Idris untuk membuat pernyataan sebagaimana yang telah banyak diberitakan dengan dugaan bertujuan untuk mengeluarkan klien kami dari tempat klien kami bertugas. Bahkan pada salah satu pemberitaan, terdapat keterangan saudara idris bahwa tujuannya diarahkan membuat surat pernyataan tersebut adalah sekedar untuk mendukung Pernyataan sikap yang telah dibuat oleh rekan-rekan kantor klien kami tersebut, kemudian surat pernyataan tersebut tanpa diketahui oleh Sdr. Idris diberikan kepada media oleh Oknum ASN yang diduga adalah salah satu rekan kerja klien kami kepada media yang menurut kami tujuannya untuk menghasut dan merusak nama baik klien kami melalui media online yang selama ini sudah tersebar luas di media sosial," bebernya. 


Yang kedua, lanjut Dwita pada bulan Februari 2022 kami melaporkan saudara MS yang merupakan rekan kerja kliennya yang dalam beberapa pemberitaan secara terang-terangan mencemarkan nama baik kliennya dengan menuduh dan membuat ujaran kebencian atas kliennya di media online dan tersebar luas di media sosial dengan dugaan perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan atau Fitnah dengan pasal 310 ayat (1), (2) KUHPidana dan atau pasal 311 KUHPidana junto Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik – Pasal 27 Ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.


Kemudian ketiga, bulan Maret 2022, kami melaporkan 16 (enam belas) orang ASN yang merupakan rekan kerja kliennya yang membuat pernyataan sikap yang berisi tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan tidak mempunyai bukti dimana kemudian ada yang memberikan pernyataan sikap tersebut di media online untuk menjadi berita dan tersebar luas di media sosial. 


"Mengenai pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada klien kami melalui beberapa media online adalah tidak benar. Klien kami tidak melakukan pelanggaran kode etik dan tidak melanggar peraturan tentang SOTK Inspektorat. Klien melakukan audit berdasarkan surat perintah tugas dari Pimpinan. Disamping tugasnya sebagai kasubag perencanaan di kantor Inspektorat, klien kami juga memiliki sertifikat auditor yang menjadi legitimasi klien kami untuk melakukan audit.Dugaan pelanggaran itu sendiri muncul diduga disebabkan karena pihak yang menuduh tidak membaca secara utuh terkait kode etik dan aturan yang berlaku. Jadi, kami sarankan kepada pihak-pihak yang menuduh klien kami untuk membuka ruang diskusi kepada kami dibanding mengumbar cerita di media tanpa mengetahui peraturan, dimana hal tersebut hanya akan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Instansinya sendiri," sambung Dwita.


Masih menurut Dwita, dan perlu publik ketahui, kliennya menyampaikan laporannya secara pribadi sebagai personal atau sebagai warga negara Indonesia yang punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan kliennya tidak pernah melaporkan instansi ataupun Lembaga Pemerintah manapun baik itu Pemda Kabupaten Kolaka Timur maupun Pemerintah Desa Atolanu. Jadi, ketiga laporan ini adalah murni urusan personal. Kami juga meminta kepada Pemda Kabupaten Kolaka Timur agar tupoksi dan hak-hak klien kami sebagai ASN diberikan sebagaimana seharusnya dan klien kami agar tidak lagi dihalangi dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.


Dirinya juga berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan jelas sehingga kliennya mendapatkan keadilan sebaik-baiknya dan dipulihkan nama baiknya sebagai Aparatur Sipil Negara. Karena atas kejadian ini nama baik kliennya dirusak dan dipermalukan sehingga kliennya tidak dapat menjalani kehidupannya dengan baik antara lain kliennya tidak dapat berekspresi dalam kehidupan sosial dan karirnya serta sering menjadi bahan pembicaraan di lingkungan pemda tempat kliennya bekerja dan lingkungan tempat kliennya tinggal.


"Mari kita semua lebih bijak dalam mengeluarkan statement dan asumsi, dalam proses penegakan hukum terutama masalah pidana mengajarkan kita untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tuduhan dan statement yang terpublikasi harus bisa dibuktikan dan dipertanggung jawabkan karena ini menyangkut nama baik, harkat dan martabat seseorang, Inilah yang kami perjuangkan," terangnya. 


Adapun terkait perkembangan kasus kliennya, Dwita Lestari mengaku jika hasil pertemuan hari ini didapat kejelasan bahwa pelimpahan kasus perkara kliennya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. 


"Berdasarkan koordinasi kami dengan penyidik, InsyaAllah pekan depan kasus klien kami sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tutupnya. (3NO).



×
Berita Terbaru Update